Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Penyidik Kasus E-KTP Sebut Miryam Mengaku Diancam Sejumlah Anggota DPR

Diperbarui: 30 Maret 2017   11:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).| Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan membantah pernyataan mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani yang mengaku diancam oleh penyidik.

Justru saat pertama kali diperiksa KPK, Miryam bercerita bahwa dirinya diancam oleh rekan sesama anggota DPR RI.

"Pertama diperiksa, Miryam cerita adanya ancaman pada dirinya makanya Damanik (penyidik) hadir untuk bertanya," ujar Novel saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Tiga penyidik KPK dihadirkan dalam sidang e-KTP untuk dikonfrontir dengan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3/2017).| Kompas.com

Novel mengatakan, mulanya Miryam mengaku heran karena sebulan sebelum dipanggil KPK, dia sudah tahu dari anggota DPR lain bahwa dirinya akan diperiksa.

Kemudian, Miryam ditekan agar tak mengaku adanya pembagian uang.

  

(baca: Terdakwa Kasus E-KTP Sebut Miryam S Haryani Terima Uang)

"Dia disuruh tidak akui fakta perbuatan penerimaan uang. Bahkan yang bersangkutan diancam akan dijeblosin kalau sampe diakui," kata Novel.

Novel mengaku memberikan nomor ponselnya kepada Miryam jika sewaktu-waktu merasa terancam.

KPK punya cara sendiri untuk menangani saksi yang merasa terancam. Namun, Miryam menolak.

"Dia tidak mau (nomor ponsel), alasannya sementara belum perlu," kata Novel.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline