Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Ahli Psikologi Sosial: Yang Dipersoalkan Ahok Bukan soal Agama, tetapi..

Diperbarui: 29 Maret 2017   15:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).| Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi sosial, Risa Permana menilai pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu tidak bermaksud menodai agama Islam.

Saat itu Ahok berpidato di Kepulauan Seribu dalam rangka sosialisasi program budidaya ikan kerapu. Namun, dalam pidatonya itu, Ahok sempat mengutip surat Al Maidah ayat 51. Karena mengutip surat tersebut, Ahok dituduh telah menodai agama Islam.

"Jadi (Ahok) mengutip Al Maidah bukan (untuk) desakralisasi agama," ujar Risa dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Risa menjelaskan, dari aspek psikologi sosial, pidato Ahok saat itu bukan terkait agama ataupun berkaitan dengan pilkada. Dia mengutip surat Al Maidah hanya untuk menceritakan pengalaman hidupnya.

Pasalnya, saat menjadi calon gubernur Bangka Belitung Ahok pernah diserang isu SARA.

"Yang dipersoalkan terdakwa bukan masalah agama, pilkada, tapi dia mempersoalkan iklim pilkada," ucap dia.

Risa menyampaikan, sejauh ini masyarakat luas melihat pidato Ahok saat itu hanya dibagian surat Al Maidah-nya saja. Padahal, menurut dia ada unsur lain yang harus dilihat untuk memahami pidato Ahok.

"Kita perlu melihat kalimat tersebut itu diucapkan, bagaimana diucapkan, bahkan reaksi masyarakat itu sendiri," kata Risa. (Baca: Ahli Psikologi Sosial: Ahok Tidak Gampang Trauma)

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2017. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline