Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Bertemu Dedi Mulyadi, Ibu Asal Garut Yakin Bisa Hadapi Gugatan Rp 1,8 Miliar oleh Anaknya

Diperbarui: 26 Maret 2017   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siti Rokayah (85), yang digugat anaknya Rp 1,8 miliar ke Pengadilan ditemui langsung Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di rumah anak bungsunya di kawasan Garut Kota, Sabtu (25/3/2017).

GARUT, KOMPAS.com - Siti Rokayah (85) alias Amih, seorang ibu yang digugat anaknya, mencurahkanpermasalahan yang dihadapinya kepada Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi, Sabtu (25/3/2017) malam.

Amih (sebelumnya ditulis Siti Rohaya, red) merasa terharu saat Dedi bisa menyempatkan diri menemuinya di rumah anak bungsunya Leni di Kelurahan Muara Sanding, Kota Garut, Jawa Barat.

"Saya berterima kasih sekali Pak Dedi bersedia menemui langsung. Saya minta Pak Dedi segera menemui anak dan suaminya di Jakarta yang menuntut ganti rugi 1,8 miliar," kata Amih kepada Dedi ditemani anak-anak lainnya, Sabtu malam.

Siti yakin bahwa Dedi bisa menyelesaikan permasalahan tuntutan anaknya yang kesembilan yang menggugat perdata ke pengadilan tentang perkara utang-piutang.

"Saya yakin Pak Dedi ini anak berbakti pada orang tua, sudah rela jauh datang ke sini," kata dia.

Sementara itu, Dedi mengaku bahwa kedatangannya menemui Amih dilakukan sebagai upaya membantu wanita yang telah membesarkan 13 anak tersebut.

"Saya tak punya maksud apa-apa. Saya hanya teringat almarhum ibu saya. Saya tahu bahwa seorang anak tak akan bisa membayar pengorbanan seorang ibu selama hidupnya," kata Dedi.

Dedi pun akan segera menyelesaikan permasalahan keluarga ini setelah ditunjuk sebagai kuasa keluarga.

Ia meminta Siti untuk tetap tenang dan masalah ini akan selesai dengan cara kekeluargaan. Jika nantinya penggugat tetap mengajukan secara hukum, Dedi akan menggugat balik dengan tudingan pemerasan.

"Soalnya tidak logis kalau utang ibu ini ke anaknya Rp 20 juta, jadi harus membayar Rp 1,8 miliar. Meskipun dengan dalih penghitungan harga emas, itu bisa dituntut pemerasan. Kalaupun harus membayar sesuai dengan utangnya, saya sudah siapkan," kata Dedi.

Kasus ibu digugat anaknya ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Garut. Anak Siti Rokayah menuntut Rp 1,8 miliar karena masalah utang-piutang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline