Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Marzuki Alie Tak Pernah Menyangka Dituduh Terlibat Kasus E-KTP

Diperbarui: 16 Maret 2017   20:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa kasus e-KTP dan pengusaha bernama Andi Narogong ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumay (10/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie terkejut dan tak menyangka namanya akan ikut diseret dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dalam dakwaan yang dibaca di persidangan, Kamis (9/3/2017), Marzuki disebut menerima Rp 20 miliar.

"Tidak menduga sama sekali (nama disebut terkait). Karena sepanjang di DPR saya tidak pernah mau main-main anggaran, proyek. Silakan tanya teman-teman di Banggar, Kementerian," kata Marzuki dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).

Pimpinan DPR, kata dia, tak berwenang untuk menelusuri satu persatu permasalahan di komisi. Komisi paling berhak mengawasi mitra-mitranya dalam menjalankan proyek.

Marzuki menjelaskan, saat itu juga tak terdengar sama sekali ada permasalahan dari proses penganggaran proyek e-KTP. Ada sejumlah permasalahan di komisi namun tak semuanya sampai ke pimpinan. Ketua DPR juga tak secara langsung membawahi komisi.

(Baca: Siapa Penerima "Fee" Terbesar dari Kasus Korupsi E-KTP?)

Saat itu, Wakil Ketua DPR RI bidang Politik Hukum dan Keamanan, Priyo Budi Santoso yang membawahi Komisi II.

"Makanya saya yakin dan percaya tidak mungkin nama saya disebut," kata Politisi Partai Demokrat itu.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Pemberian kepada Marzuki diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek pengadaan e-KTP.

(Baca: Marzuki Alie Disebut Terima Rp 20 Miliar dalam Kasus Korupsi E-KTP)

Awalnya, Andi bertemu dengan Sugiharto di ruang kerja Sugiharto pada Februari 2011. Andi menyampaikan kepada Sugiharto bahwa untuk kepentingan penganggaran di DPR, ia akan memberikan uang sebesar Rp 520 miliar kepada beberapa pihak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline