Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Alasan Sopir Angkot di Tangerang Tabrak Pengemudi Grabbike

Diperbarui: 16 Maret 2017   20:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mobil angkot yang dipakai SBH (22) untuk menabrak driver GrabBike saat bentrok sopir angkot dengan ojek online di Tangerang, Rabu (8/3/2017) silam. Angkot diamankan di Polres Metro Tangerang bersama SBH selaku tersangka tabrak lari.

TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan menjelaskan SBH (22), tersangka tabrak lari driver GrabBike pada Rabu (8/3/2017), merupakan sopir cadangan atau sopir tembak.

SBH telah diamankan polisi sehari setelah peristiwa tabrak lari terjadi.

"Tersangka sehari-hari sopir tembak dan tinggal di Kota Tangerang. Kami masih dalami apakah yang bersangkutan punya Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk memeriksa mobil angkot dan pemiliknya," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (10/3/2017).

Menurut Harry, pemeriksaan terhadap unit mobil angkot R03A trayek Serpong-Pasar Anyar itu masih dikerjakan oleh anggotanya. Pemilik angkot atas nama Sumadi Bin Rohani (32) pun masih dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepada polisi, SBH mengaku menabrak driver GrabBike bernama Jamil karena dendam dan tidak senang dengan keberadaan ojek online.

Pada hari yang sama dengan kejadian tabrak lari itu, memang sedang ada bentrok antara sopir angkot dengan ojek online di Tangerang.

Bentrokan terjadi karena sopir angkot awalnya demo protes keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau online, yang spesifik menyasar pada taksi online. Belakangan, protes malah merembet kepada ojek online hingga keduanya bentrok di beberapa lokasi di Kota Tangerang. (Baca: Pengemudi Grab yang Ditabrak Angkot di Tangerang Masih Koma)

Polisi memastikan SBH sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Atas tindakannya, SBH dijerat pasal Percobaan Pembunuhan Berencana (primer 53 jo 340 subsider 53 jo 338) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline