Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Pengadilan Malaysia Resmi Dakwa Siti Aisyah Membunuh Kim Jong Nam

Diperbarui: 16 Maret 2017   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Malaysia, Rabu (1/3/2017), menjerat dua perempuan asal Indonesia dan Vietnam terlibat dalam pembunuhan Kim Jong Nam bulan lalu.

Siti Aisyah (25), perempuan warga Indonesia, dan Doan Thi Huong (28) asal Vietnam, dikelilingi puluhan petugas polisi saat mendengarkan dakwaan di ruang sidang pengadilan Kuala Lumpur.

Sebelumnya, kedua perempuan itu dibawa ke pengadilan dengan pengawalan ketat dari kepolisian.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong untuk pertama kalinya bisa dilihat publik sejak ditahan beberapa hari pasca-pembunuhan pada 13 Februari lalu.

Jika keduanya terbukti melakukan pembunuhan di bandara internasional Kuala Lumpur itu, maka Siti dan Huong terancam hukuman mati.

Kedua perempuan itu tiba di sebuah gedung pengadilan yang terpencl di luar Kuala Lumpur dengan pengawala lebih dari 20 kendaraan polisi.

Saat memasuki ruangan pengadilan, kedua perempuan yang mengenakan kaus ini langsung dikerumuni jurnalis yang sudah menanti.

Sebelum keduanya tiba, pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng mengatakan, sidang ini hanya membacakan dakwaan dan pihaknya belum akan memberikan pembelaan.

"Membutuhkan waktu beberapa bulan sebelum sidang sesungguhnya digelar," kata Seng.

Pembunuhan spektakuler itu memicu penyelidikan internasional dan serta memunculkan banyak cerita seram soal Korea Utara.

Pemerintah Korea Selatan yakin tetangganya itu menjadi dalang pembunuhan kakak tiri Kim Jong Un tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline