Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Didakwa Membunuh, Siti Aisyah Terancam Hukuman Gantung di Malaysia

Diperbarui: 16 Maret 2017   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Dua perempuan yang ditangkap terkait tewasnya Kim Jong Nam, segera didakwa dengan pasal pembunuhan.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali di Kuala Lumpur, Selasa (28/2/2017).

"Kedua perempuan itu akan didakwa di muka pengadilan dengan menggunakan ketentuan hukum pidana pasal 302 tentang pembunuhan," kata Mohamed Apandi Ali, seperti diberitakan AFP.

Seperti yang diberitakan, Kim Jong Nam adalah warga Korea Utara yang dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur saat menunggu penerbangan ke Makau.

Kim Jong Nam adalah kakak tiri dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Kepastian dakwaan ini muncul dua minggu berselang dari kasus pembunuhan yang memicu ketegangan antara Pemerintah Malaysia dan Korut.

Dia menyebutkan, jika kedua tersangka terbukti bersalah, mereka akan menghadapi ancaman hukuman mati di tiang gantungan.

Misteri Siti Aisyah dan Pembunuhan Kim Jong Nam ...  

Kedua wanita yang ditangkap itu masing-masing berkebangsaan Indonesia dan Vietnam.

Wanita Indonesia adalah Siti Aisyah —sebelumnya ditulis Siti Aishah—, perempuan 25 tahun.

Siti Aisyah pernah tinggal di sebuah gang di Jalan Angke Indah, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Satu wanita lainnya adalah, Doan Thi Huong (28) warga Vietnam yang dikenali lewat rekaman CCTV bandara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline