Lihat ke Halaman Asli

Alvedo Costino

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman-Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Anggota DPRD Bulukuma Muh Sabir

Diperbarui: 2 Desember 2023   22:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Alvedo Costino

Muh Sabir, mantan Direktur Dinas Kelautan dan Perikanan Bulukumba dan saat ini menjadi anggota DPRD Kabupaten Burukumba dari Partai Demokrat, dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan kapal nelayan GT-30 Inkamia dengan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar. Demikian putusan Pengadilan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Dalam putusan kasasi nomor 4299 K/Pid.Sus/2023 Muh Sabir tidak dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor. Namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa yang MUH Sabir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

"Betul, telah dilakukan eksekusi terhadap terdakwa (Muh Sabir). Dia merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba aktif dari Partai Demokrat," ujar Kasi Intel Kejari Bulukumba Muh Yusran, Jumat (1/12/2023).

Yusran mengatakan terdakwa langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar pada Selasa (29/11) sekitar pukul 17.00 Wita.

"Tim eksekusi dari Kejari Bulukumba yang dikoordinir langsung oleh bapak Kasi Pidsus tiba di Lapas dan langsung memasukkan terdakwa ke Lapas Kelas 1 Makassar," jelasnya.

Yusran mengumumkan pada Senin 27 September 2021 bahwa Sabir sudah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar dalam kasus tersebut. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas keputusan tersebut.

 Pada hari Senin, 27 September 2021, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sabir dibebaskan oleh majelis hakim. Kemudian, jaksa mengajukan banding dan majelis hakim Mahkamah Agung RI menguatkan putusan tersebut.

''Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara,'' jelasnya.

Atas perbuatannya itu, Muh Sabir divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan syarat jika tidak dibayar maka dendanya akan diganti dengan kurungan tiga bulan. Selain itu, pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Muh Sabir untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 31,62 juta dengan ketentuan jika ia tidak mengembalikan ganti rugi dalam jangka waktu satu bulan setelah dipenjara, maka harta bendanya bisa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Yusran menambahkan, Sabir melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nelayan GT-30 di Kecamatan Burukumba pada tahun 2012. Saat itu Bapak Sabir masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Burukumba. Selain Sabir, tersangka lainnya adalah Arifuddin, Direktur PT Phinisi Semestha Burukumba. Arifuddin adalah pihak penyedia proyek tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline