Lihat ke Halaman Asli

Anggito, Mundurlah dari Dirjen Haji!

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bila menyebut nama Anggito Abimanyu yang terbayang di benak kita adalah sosok yang murah senyum, santun memiliki kredibilitas mumpuni baik sebagai akademisi maupun birokrat.

Namun baru-baru ini munculpemberitaan dari akun bernama ‘Penulis UGM’ di Kompasiana yang menguliti Anggito. Mantan Kepala Badan Analisis Fiskal Kementerian Keuangan tersebut diduga kuat melakukan kejahatan akademik, plagiat!

Dalam waktu tak berapa lama berita ini cepat menyabar melalui jejaring sosial sampai kemudian dipublikasikan secara luas oleh media-media mainstream. Anggito lekas menepis bahwa tuduhan itu tidak benar, dia hanya merasa ada kesalahan pengiriman file. Dalam jumpa pers di UGM secara lisan mengundurkan diri sebagai dosen UGM. Apa itu cukup?

Penulis termasuk orang yang tak percaya dengan kabar tersebut. Dalam hati, mana mungkin orang sekaliber Anggito mau melakukan perbuatan tercela seperti plagiarisme. Oleh karenanya penulis malakukan pengecekan langsung mendatangi markas Kompas di Pusat Data dan Informasi di Pal Merah.

Tulisan Anggito diterbitkan koran Kompas 10 Februari 2014 berjudul ”Gagasan Asuransi Bencana” Rubrik Opini. Artikel tersebut ternyata kemiripan hampir sembilan puluh persen dengan tulisan yang pernah lansir oleh Hotbonar Sinaga di koran yang sama yang dilansir pada 21 Juli 2006 dengan judul ”Menggagas Asuransi Bencana”. Tak sulit untuk menyimpulkan dugaan Anggito plagiat, karena ada banyak kesamamaan dari segi judul maupun isi artikel tersebut.

Tampaknya tak terlalu banyak ruang bagi Anggito untuk bisa mengelak beralibi. Sebab dari cara penyampaian kalimat maupun tanda baca banyak yang sama. Bedanya hanya ada sedikit ’bumbu’ sisipan di beberapa kalimat dan pergeseran paragraf. Terlebih alibi Anggito tak bisa meyakinkan ’karena kesalahan pengiriman file’, ini agak sulit diterima logika.

Katakanlah antara Hotbonar dengan Anggito sama-sama memiliki gagasan tentang asuransi bencana, tetapi apa mungkin ketika dituangkan dalam bentuk tulisan akan begitu sama hingga pada level penggunaan tanda baca?

Plagiarisme bukan cuma menyangkut pelanggaran hukum, tetapi ada pelanggaran moral disana. Dalam perspektif hukum, soal hak cipta (intelectual property right) diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Bagi mereka yang melanggar atau mencuri hak cipta orang lain dikenakan ancaman pidana dan ganti rugi material.

Di dunia akademik merajalelanya kegiatan plagiarisme di negeri ini coba dibendung dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penaggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Bagi penjiplak akan diberikan hukuman sesuai dengan kadar pelanggarannya.

Sepantasnya, sambil menunggu proses pemeriksaan Dewan Etik Senat Universitas Gadjah Mada (UGM) rasanya belum cukup bila Anggito hanya menyatakan mundur sebagai dosen UGM sebagai upaya untuk ’menyelamatkan’ almamaternya. Semestinya, sebagai bentuk tanggungjawab intelektual dan petinggi di birokrasi Anggito juga sebaiknya mengundurkan diri sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama jika dia memiliki niat yang sama ’menyelamatkan’ nama baik kementerian tersebut.

Dengan adanya dugaan penjiplakan rasanya sulit penyelenggaraan haji dan umroh masih diserahkan kepada mantan calon Wakil Menteri Keuangan tersebut. Mungkin Anggito punya kapasitas pengetahuan mumpuni, tetapi dari sisi etika dan moral sudah kepercayaan masyarakat sudah merosot tajam sehingga kepantasan maupun kelayakan untuk menjadi pejabat publik sudah tak terpenuhi. Kalau soal tulis menulis saja teledor, bagaimana dia akan mengelola dan mempertanggungjawabkan manajemen pengelolaan haji yang melibatkan keselamatan ratusan ribu jamaah haji dan putaran dana yang sekarang mencapai Rp60 triliun. Karenanya mundurlah Anggito!

Hal lain yang patut dipertimbangkan oleh Anggito dengan munculnya peristiwa dugaan plagiarisme ini semestinya juga bisa mendorong Anggito mengembalikan mandat sebagai Duta Zakat Nasional yang pada tahun lalu disematkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Ini karena persoalan amanah yang telah dilanggar. Hal ini agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat secara umum dan khususnya para pejabat publik.

Tapi lepas dari pandangan di atas, pembelaan Anggito secara resmi di sidang etik Senat UGM maupun proses hukum (bila ada) patut didengar sampai kemudian benar-benar ada keputusan final. Asas praduga tak bersalah (presumtion of innocence) perlu dikedepankan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline