Lihat ke Halaman Asli

Acek Rudy

TERVERIFIKASI

Palu Gada

Jika Dituding sebagai Perdana Menteri, Lalu Bagaimana Aturannya?

Diperbarui: 9 April 2022   05:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Ini Dituding Sebagai Perdana Menteri (gambar: tribunnews.com)

Seorang Menteri Kabinet Jokowi baru-baru ini menjadi sorotan. Ia mendapat tudingan sebagai Perdana Menteri Indonesia.

Bukan tanpa alasan, para politikus menilai dirinya terlalu jauh mengambil alih tugas. Puncaknya pada wacana jabatan Presiden 3 periode.

Politikus dari Demokrat, Benny K Herman yang memulainya. Hal ini kemudian dibantah oleh Jodi Mahardi, Koordinator Menko Marves. Opini tersebut dianggap politis. Maklum Demokrat sekarang berada pada posisi oposisi pemerintah. (sumber: cnnindonesia.com)

Namun, pernyataan juga datang dari partai pendukung. Adalah Bambang Wuryanto dari PDIP. Ia berkata posisi sang Menteri sangatlah kuat.

Sebabnya beberapa saat yang lalu pernah menganulir keputusan Presiden Jokowi, terkait kembali dibukanya ekspor batu bara ke luar negeri. (sumber: kompas.tv)

Pernyataan kedua politikus ini, menandakan bahwa kekuatan sang Menteri di atas rata-tata para Menteri kabinet lainnya.

Jadi, tiada kata yang pas, selain Perdana Menteri baginya.

Saya pun penasaran, apakah memang Perdana Menteri memiliki wewenang sebesar itu?

Indonesia sekarang tidak punya Perdana Menteri. Jauh sejak masih zaman Orde Baru. Tapi, dulunya ada. Banyak lagi.

Tercatat ada 12 orang. Daftarnya bisa dilihat di sini; Wikipedia. Belum termasuk dua lagi sewaktu masa Repubik Indonesia Serikat (RIS).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline