Lihat ke Halaman Asli

Acek Rudy

TERVERIFIKASI

Palu Gada

Bahaya Merokok di dalam Pesawat, Tapi Kok Ada Asbak?

Diperbarui: 13 September 2021   06:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Larangan merokok dalam pesawat dan asbak yang tersedia (blog.tribunjualbeli.com)

Merokok di dalam pesawat adalah tindak pidana. Ada denda uangnya, juga KUHP. Tapi di zaman bapakmu, merokok di dalam pesawat diperbolehkan.

Saya pernah mengalaminya. Masih sempat merokok dalam perjalanan domestik terakhir sebelum larangan resmi pada tahun 2009.

Hendrik, kawan saya bahkan rela menunda penerbangannya jika kursi yang diperbolehkan merokok tidak tersedia.

Asap mengepul sudah jadi pemandangan biasa. Badan bau rokok umum terjadi. Meskipun napas sesak, apa mau dikata. Untungnya sekarang sudah tidak lagi.

Aturan ini telah melalui kisah panjang berliku. Pada tahun 1989, Federal Aviation Administration (FAA), Amerika Serikat resmi melarang merokok di pesawat. Alasannya berbahaya, sebab bisa mengeluarkan api.

Tapi, masih berlaku parsial. Hanya untuk penerbangan domestik kurang dari enam jam.

Barulah pada tahun 1998, aturan ini diberlakukan luas bagi semua pesawat lokal dan internasional dari dan ke AS. Lantas karena dinilai baik, aturan ini diadopsi lagi oleh seluruh penerbangan di dunia.

Per 4 Juni 2000, larangan ini kemudian diperkukuh dengan undang-undang resmi dari Kemenhub AS. Dilarang merokok di atas pesawat pada saat terbang atau pun di darat.

Di Indonesia sendiri aturan ini resmi berlaku melalui UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Dendanya 2,5 Miliar atau kurungan maksimal 5 tahun penjara. 

**

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline