Negara kita memang kaya adanya, bukan hanya sumber alam, tapi juga budaya yang beraneka ragam. Termasuk kisah legenda, mitos dan aturan mistis yang masih berlaku.
Tidak dapat dipungkiri, sejauh-jauhnya kaki berjalan, belum bisa menjelajahi alam luas yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, termasuk hutan perawan dan juga Hutan Larangan.
Iya, Hutan Larangan adalah hutan yang dilarang masuk karena nilai sakral yang diyakini oleh masyarakat di sekitarnya, bukan berdasarkan vegitasi, bentang alam, atau sisi geografisnya.
Hutan larangan erat dengan tempat keramat, dimana dewa-dewi dan para ruh leluhur bersemayam. Hutan larangan terbentang di berbagai tempat di Indonesia, khususnya pada tempat-tempat yang terpencil.
Yang mengejutkan, ternyata eksistensi adat pada Hutan Larangan juga dilindungi oleh undang-undang NKRI. Tepatnya pasal 18B ayat 2, UUD 1945, yang berbunyi;
'Negara menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang'.
Memasuki hutan larangan, seseorang harus dibarengi dengan aturan tertentu berdasarkan sejarah, cerita turun-temurun dan kepercayaan mistis penduduk setempat.
Potensi yang membahayakan jiwa selalu menjadi alasan utama. Adanya binatang buas, tumbuhan beracun, kondisi alam yang berbahaya, tempat persembunyian para penjahat, bahkan markas siluman dan para dedemit.
Namun tidak jarang juga, kesakralan hutan larangan terkait erat dengan kepentingan budaya masyarakat setempat, seperti tempat kepercayaan spiritual atau sumber daya alam tertentu yang menjadi kunci eksistensi lokal.
Kampung Adat Kuta Ciamis
Merupakan salah satu kampung adat di desa Karangpaninggal, Kecamatan Tembaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dikenal dengan kampung seribu pantangan, taat dan patuh menjadi pegangan hidup bermasyarakat sejak ratusan tahun lamanya.
Berada pada lokasi Hutan Larangan, penduduk setempat menyebutnya sebagai Leweung Gede. Mereka memercayai bahwa Hutan Larangan tempat mereka berada, dulunya adalah peninggalan Kerajaan Galuh.