Lihat ke Halaman Asli

Acek Rudy

TERVERIFIKASI

Palu Gada

Genderqueer: Bukan Pria, Bukan Wanita, Bukan Pula LGBT

Diperbarui: 15 April 2020   12:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Logo Genderqueer. Sumber: Tumblr.com

(4/4/2020) Mengerikan!!! Tempat parkir truk Cilinling, Tanjung Priok, Jakarta Utara menjadi saksi bisu persekusi seorang waria, pekerja seks, oleh preman setempat akibat tuduhan dari seorang supir yang kehilangan dompet.

Bukan hanya dikeroyok, Mira sang waria juga dibakar hidup-hidup sebagai hukuman atas tuduhan yang belum terbukti kepadanya. Lebih miris lagi, para supir, kernek, dan pekerja sekitar hanya diam atas tindak kriminal yang terjadi.

Mira masih sempat terseok-seok dengan luka bakar pada seluruh tubuhnya, sebelum jatuh terduduk di dekat musala, hingga akhirnya beberapa orang datang menolong.

Dibawa ke rumah sakit terdekat, sampai adzan subuh berkumandang. Entah apa yang dirasakannya.

Terbujur kaku menahan sakit, menyisakan perasaan terintimidasi. Entah apa yang dipikirkannya.

(5/4/2020) Mira meninggal dunia... Para sahabat mengumpulkan sumbangan 4 juta rupiah. Cukup buat bayar rumah sakit dan jasa penguburan. Sebuah ironi kemanusiaan kembali terjadi, meninggalkan batin yang terpana akan makna nurani.

*****

Kaum waria memang sering menjadi korban diskriminasi, persekusi, dan kriminalisasi. Sebagai bagian dari minoritas gender, kehadiran mereka sering mendapatkan penolakan keras, baik dari jalanan maupun pihak keluarga.

Mitos yang beredar, seperti pembawa sial, penjaja seks, sumber penyakit membuat label "sampah masyarakat" dengan mudah melekat.

Krisis identitas ini kemudian membuat mereka tidak bisa hidup secara normal. Banyak diantara mereka yang lari dari rumah, tidak mengenyam pendidikan yang cukup dan akhirnya terjebak dalam kehidupan yang keras. 

Ketidakadilan juga didukung oleh produk perlindungan hukum. Menurut catatan yang dibuat oleh Arus Pelangi (LSM yang membela kaum LGBT), "ada 49 produk hukum dan kebijakan di Indonesia yang diskriminatif dan bisa dipakai buat kriminalisasi LGBT."

Tercatat, mulai dari UU Anti Pornografi 2008 yang menilai kegiatan seks sesama jenis sebagai penyimpangan hingga ke Qanun Jinayah 2014 di Aceh yang menghukum 100 kali cambukan atau penjara 100 bulan kepada pelaku cinta sesama jenis.

Keberadaan kaum waria memang menimbulkan perdebatan. Beberapa keyakinan secara keras tidak menerima keberadaannya, namun tidak sedikit juga yang merindukan kehadirannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline