Lihat ke Halaman Asli

Acek Rudy

TERVERIFIKASI

Palu Gada

Biaya Tambahan yang Tidak Perlu Ditambahkan

Diperbarui: 15 Maret 2020   07:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Medcom

Malam ini mendapat pesan pada lini masa mengenai topik pilihan "Kesadaran Hak Konsumen". Gayung bersambut, topik ini sudah berada cukup lama di benak penulis untuk dituangkan di Kompasiana.

Penulis memiliki sebuah toko yang menjual bahan kue yang terletak di bilangan kota lama Makassar. Sejak toko dibuka, salah satu kebijakan yang diterapkan adalah 0% surcharge atau tidak ada biaya tambahan terhadap semua jenis transaksi dengan menggunakan kartu kredit/debet.

Bukannya tidak bisa menghitung, setelah mendapat penjelasan dari pertugas bank, penulis merasa bahwa biaya yang dikenakan kepada merchant, masih bisa mengcover keuntungan yang memadai.

Memanjakan pelanggan adalah judul utama, namun sebenarnya langkah ini diambil karena kekesalan sering dikenakan tambahan biaya 3-5% jika berbelanja dengan menggunakan kartu. Ajang balas dendam namanya.

Setelah beberapa bulan melakukan kebijakan ini, penulis baru sadar bahwa sebenarnya konsumen memiliki hak untuk tidak dikenakan biaya tambahan atas transaksi dengan menggunakan kartu.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Secara rinci, dalam pasal 8 menyebutkan "pedagang (merchant) dilarang melakukan tindakan yang merugikan nasabah kartu kredit seperti halnya bekerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), praktik gesek tunai (gestun), dan memproses tambahan biaya transaksi (surcharge). Jika terbukti terjadi pelanggaran maka penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerjasama dengan merchant tersebut."

Sebagai konsumen, kita harus memahami hak kita, apalagi jika sudah dilindungi oleh Undang-Undang yang berlaku. Untuk itu konsumen wajib memahami cara melaporkan dengan benar atas tambahan biaya yang dikenakan. Ada tiga cara yang dapat dilakukan;

  1. Melapor Melalui Bank Indonesia
    Hubungi Contact Center BI (BICARA) pada nomer 021-131 atau email ke bicara@bi.go.id
  2. Melapor Melalui Bank Penerbit Kartu Kredit
    Dapat dihubungi melalui Call Center yang dapat dilihat pada kartu kredit.
  3. Melapor Melalui Bank Penerbit Mesin EDC
    Informasi dapat dilihat melalui internet.

Nah jika memang begitu adanya, mengapa masih banyak merchant yang mengenakan beban biaya tambahan kepada pelanggannya? Alasan yang paling klasik adalah kurangnya pengawasan dari pemerintah.

Perlu diketahui bahwa merchant akan dikenakan biaya sebesar 1 sampai dengan 1,5% atas transaksi melalui mesin EDC. Namun ini hanya terjadi jika pelanggan menggunakan kartu kredit/debet yang tidak sama dengan bank penerbit mesin EDC yang dimiliki oleh merchant. Sementara untuk transaksi jenis kartu kredit/debet yang sama dengan bank penerbit mesin EDC, maka tidak ada biaya tambahan yang dikenakan.

Dengan demikian, jika merchant tidak mengenakan biaya tersebut kepada pelanggan, maka sebenarnya ia lah yang harus menanggung biayanya. Bisa dipahami, di zaman susah, menekan biaya adalah hal yang diperlukan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline