Setiap Undang-undang yang dirancang tidak dimanapun selalu menuai pro dan kontra termasuk undang-undang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.
Banyaknya kasus hukum yang menyered masyarakat diakibatkan oleh Undang-undang nomor 11 tahun 2008 (ITE) membuat banyak orang seperti Din Syamyuddin Presidium KAMI atau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia pun akan bicara tentang UU ITE.
"UU ITE menurut Din Syamyuddin telah disalah gunakan oleh pemerintah Jokowi, dimana undang-undang tersebut dirancang dimasa pemerintahan SBY untuk memantau transaksi keuangan elektronik yang bertujuan memberantas korupsi dikitip CNN Indoensia dalam Webinar yang digelar KAMI secara daring, Kamis (12/11). ".
Tetapi pada kenyataannya menurut Din Syamsudin UU ITE digunakan untuk menangkap para aktivis penekanan pada penggunaan medsos atau media social.
Din Syamsuddin mencontohkan bawasannya banyak aktivis KAMI menjadi korban ditangkap dan dijadikan tersangka dalam hal penggunaan media social.
Seperti diketahui aktivis KAMI seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat hingga Anton Permana telah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu lalu.
Adapun yang disebutkan oleh Din Syamsudin terkait dengan jeratan UU ITE tersebut yakni penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.
UU ITE dan Demokrasi
Salah satu unggulan Negara demokrasi adalah kebebasan mengemukakan pendapat. Maka dari itu demokrasi selalu dijadikan sebuah dalil dalam mengekspresikan kemerdekaan berpendapat.
Tetapi dengan adanya UU ITE orang-orang tidak bebas lagi berpendapat menurut pandangannya sendiri bahkan pendapat yang dilakukan di medsos.
Kasus UU ITE pada nyatanya memang dapat menyered siapapun termasuk public figure yang menyatakan pendapatnya seperi JRX drummer grup band asal Bali yakni Superman Is Dead.