Lihat ke Halaman Asli

Toto Priyono

TERVERIFIKASI

Penulis

Jerinx dan Kata Merdeka Dalam Bui

Diperbarui: 29 Agustus 2020   18:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: akcdn.detik.net.id

"Secara luas kemerdekaan dipahami selalu saja mengerucut pada kebebasan berekspresi manusia. Asal dipandang tidak merugikan secara fisik orang lain, kemerdekaan pribadi adalah sesuatu yang penting".

Polemic dari kasus Jerinx yang terjerat UU ITE menyebut " IDI kacung WHO" di akun media social memulai babak baru.

UU ITE sendiri selalu mengundang pro kontra dari berbagai kalangan masyarakat termasuk akademisi membuat suara untuk membebaskan Jerinx dari jeratan hukum terus mengema baik di daerahnya sendiri "Bali" maupun di luar provinsi Bali.

Tetapi, apakah UU ITE Pasal 27 ayat 3 dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disinyalir berbagai pihak sebagai pasal karet, dapat menjerat suatu perkara hukum berkaitan dengan ITE hanya terus dipahami secara sempit?

Inilah berbagai polemic itu tentang undang-undang ITE yang dapat dipahami sebagai ketidak bebasan orang menyampaikan pendapat "masyarakat" terhadap fenomena public termasuk Jerinx yang menyuarakan pendapatnya akan covid-19.

Saya sendiri berpendapat jika apa yang disampaikan oleh masyarakat untuk kepentingan public saya kira semua tidak harus diselsaikan dengan hukum, terkecuali hal itu menyangkut pada fitnah secara pribadi dan merugikan secara fisik.

"Pendapat akan fenomena public seharusnya sama-sama dijelaskan kepada public siapa yang benar dan siapa yang salah. Kemudian biarkan public yang menilainya sebagai suatu fenomena public termasuk covid-19".

Maka upaya dari kepolisian dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menjerat hukum Jerinx sendiri saya nilai kurang tepat meskipun secara bahasa sendiri "Kacung" terdengar kasar. Tetapi "kacung" sudah menjadi bahasa sehari-hari: orang yang menurut pada perintah atasan tersebut. Bukankah WHO adalah atasan IDI itu sendiri dalam hierarki badan-badan organisasi kesehatan dunia?

Oleh sebab itu disebut pasal karet UU ITE tersebut karena dapat menjerat siapa saja seperti karet. Tidak jarang pasal tersebut dalam hukum terkadang dibuat untuk arogansi siapa-siapa yang berkuasa dan mempunyai uang untuk memenjarakan disanalah pasal karet tersebut dilibatkan.

Seruan "Merdeka" Jerinx 

Kamis (27/8) lalu hari dimana proses pelimpahan Jerinx sebagai tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' ke kejaksaan mengundang kontroveri dari pesan Jerinx itu sendiri saat ditemui wartawan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline