Lihat ke Halaman Asli

Toto Priyono

TERVERIFIKASI

Penulis

Subsidi Jokowi ke Pekerja: Bagaimana yang di-PHK?

Diperbarui: 25 Agustus 2020   00:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: cdn.moneysmart.id

Bantun pekerja senilai RP. 600 ribu oleh Jokowi yang akan di distribusikan besok (25/8) untuk lain pihak selain saya mungkin adalah kabar yang membahagiakan.

Sebab bantuan tersebut menyasar pekerja yang bergaji dibawa 5 juta rupiah. Melalui mentri ketenagakerjaan (Manker) Ida Fauziyah membenarkan bahwa pemerintah mengupayakan agar besok bantuan 600 ribu di transfer ke rekening pekerja non PNS dan BUMN.

Terus terang saya tidak bahagia dengan kabar tersebut. Meski saya pun berharap masuk juga bantuan itu ke rekening saya.

Akan tetapi dengan persyaratan yang diajukan pemerintah. Kualifikasi peneriman bantuan 600 ribu terhadap pekerja itu yang membuat saya sangsi dan kesal.

"Penerima adalah yang terdaftar sebagai peseta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020. Tenaga kerja aktif yang membayar iuran dengan besaran gaji dibawah 5 juta sesuai laporan yang tercatat di BP. Juga memiliki rekening bank aktif" .

Saya tidak mungkin menerimanya. Saya semenjak bulan Mei yang lalu, awal-awal masa pandemi covid-19 menyebar di Indonesia saya sudah terkena PHK dari perusahaan. Sedangkan yang mendapatkan bantuan tersebut BP jamsostek aktif.

Meski dulu saya bergaji dibawah 5 juta, tetapi dengan status saya yang tidak aktif lagi sebagai pekerja yang tidak lagi aktif si BP Jamsostek kemungkinan tipis saya dapat bantuan tersebut.

Sungguh jika memang benar-benar tidak dapat bantuan tersebut dan itu juga di rasakan oleh mereka-mereka yang bernasib sama dengan saya di PHK oleh perusahaan,. Sungguh mengesalkan pemerintah begitu diskriminatif terhadap yang sudah di PHK.

Maka dari itu saya tidak terlalu berharap lebih menerima bantuan besok. Nasib baik tetapi apakah mungkin pekerja sudah di PHK masih di setorkan BP Jamsostek oleh perusahaan?

Inilah jika masih nasib saya baik, tetapi tidak mungkin, perusahaan juga tidak mau rugi pasti setoran ke BP jamsostek juga berhenti. Yang terkena PHK, malang nian nasibmu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline