Lihat ke Halaman Asli

Komar

Menyajikan berita teraktual dan terpercaya

DPR Aceh Sahkan Qanun Pendidikan Kebencanaan

Diperbarui: 31 Desember 2020   09:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Fahlevi Kirani, Istimewa

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh telah mengesahkan qanun atau peraturan daerah tentang Pendidikan Kebencanaan. Qanun ini mengatur mengenai mekanisme penyelenggaraan pendidikan kebencanaan yang dilakukan melalui proses belajar mengajar pada mata pelajaran atau pembelajaran berbasis project dan latihan rutin di satuan pendidikan.

Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Falevi Kirani, mengatakan Qanun tersebut juga mengatur mengenai materi pendidikan kebencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap jenjang Pendidikan. 

"Nanti mungkin akan dimasukan kedalam kurikulum mata pelajaran sekolah seperti IPA atau memang ada mata pelajaran khusus tentang kebencanaan," kata Rizal, Rabu, 30 Desember 2020. 

Ia menyebutkan dalam raqan Pendidikan Kebencanaan, pendanaan yang bersumber dari APBA dan APBK diusulkan sebesar tiga persen dari jumlah pendanaan yang dianggarkan untuk bidang pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Dayah. 

Namun, setelah terjadi pembahasan antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh di Badan Musyawarah (Banmus), terjadi kesepakatan dan diubah menjadi dua persen. Menurutnya, jika tidak ada pendanaan Qanun Pendidikan Kebencanaan dipastikan tidak akan jalan. 

"Karena dana itu dibutuhkan untum sosialisasi satuan pendidikan, menyusun program rawan bencana, pembangunan sekolah layak bencana," sebutnya. 

Ketua Komisi V DPR Aceh, M. Rizal Fahlevi Kirani, Dokumen pribadi

Ia berharap Qanun Pendidikan Kebencanaan dipastikan dapat diimplementasi karena di dalamnya ada pengaturan dan jaminan kesediaan dana untuk kegiatan pendidikan kebencanaan tiap tahunnya serta qanun itu dapat dilaksanakan dengan pos anggaran yang sudah disiapkan pada SKPA terkait.

Selain, Qanun Pendidikan Kebencanaan, DPR Aceh juga mengesahkan tujuh Qanun lainnya, dalam rapat paripurna masa sidang DPR Aceh 2020 dengan agenda penyampaian pendapat akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun program legislatif Aceh prioritas tahun 2020, di gedung utama DPR Aceh, Rabu, 30 Desember 2020. 

Tujuh Qanun yang disahkan yakni, Qanun tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh, Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT), tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Kemudian, perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang retribusi Aceh, penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah, rencana pembangunan industri Aceh 2020-2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline