Banda Aceh - Dana Jaminan Kesetahan Aceh (JKA) dalam APBA 2020 hanya cukup sampai bulan Mei. Dikarenakan Pemerintah Aceh hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp478 miliar dari total kebutuhan 2020 yang mencapai Rp1 triliun.
Sebelumnya, Plt Gubernur Aceh telah melakukan penandatangan addendum kerjasama dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tanggal 27 Mei lalu.
Dalam kesempatan tersebut Plt berjanji akan menyediakan anggaran JKA untuk kebutuhan bulan Juni hingga Desember dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA-P). Namun Pemerintah Aceh hingga kini belum mengajukan Perubahan APBA ke DPRA.
Sebaliknya Plt Gubernur telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 38 tentang Perubahan Penjabaran APBA 2020 dalam rangka refocusing. Akan tetapi Dana JKA juga tidak tersedia dalam Pergub tersebut.
Anggota DPRA, Dr. Purnama Setia Budi, sangat menyayangkan sikap Pemerintah Aceh yang tidak mengalokasikan Dana JKA dalam Pergub Perubahan Penjabaran atau Refocusing APBA 2020.
"Dana JKA dalam APBA murni kemarin hanya cukup sampai bulan Mei. Artinya sejak bulan Juni Pemerintah Aceh telah berhutang kepada pihak BPJS Kesehatan," kata Dr Pur di Banda Aceh, Selasa, 29 September 2020.
Ia menyebutkan, Pemerintah Aceh telah berhutang kepada BPJS dalam rangka pelaksanaan universal health coverage bagi 2,1 juta rakyat Aceh.
"Berdasarkan estimasi pihak BPJS, total kebutuhan anggaran JKA sejak Juni-Desember mencapai Rp422 miliar lebih. Berdasarkan dokumen lampiran Pergub No. 38, tidak ada penambahan satu rupiah pun untuk JKA," tuturnya.
Oleh karena itu, Dr Pur meminta Pemerintah Aceh segera mencari jalan keluar agar Dana JKA dapat disediakan dalam APBA. Disisi lain, saat ini Pemerintah Aceh tidak mau melakukan Perubahan APBA.
Ia berharap Plt Gubernur beserta TAPA memiliki solusi konkrit terkait persoalan Dana JKA. Ketiadaan dana tersebut, tegasnya, jangan sampai membuat layanan kesehatan gratis bagi 2,1 juta rakyat Aceh pengguna JKA terganggu.
"Ini tentu tidak bisa dibiarkan. Kita khawatir akibat belum dibayarnya premi asuransi kesehatan oleh Pemerintah Aceh, BPJS akan membatasi pelayanan kepada pasien," ujar Politis PKS Dapil Bireuen itu.
Selain itu, Dr. Pur juga menyatakan, bisa saja mereka juga menunda-nunda jasa medis petugas kesehatan. Tentu saja ini akan mengganggu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
"Jika hal tersebut terjadi, ini jelas merugikan rakyat. Untuk itu demi kejelasan persoalan Dana JKA, kami di Komisi V DPRA akan segera memanggil Dinas Kesehatan dan pihak BPJS," tegas Dr Pur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H