Lihat ke Halaman Asli

Komar

Menyajikan berita teraktual dan terpercaya

BPMA Terima Proposal Terkait Pengelolaan Migas Blok B dari PT PEMA

Diperbarui: 30 September 2020   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rapat kerja BPMA dan DPRA, Komar

Banda Aceh - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sudah menerima pengajuan proposal dari PT. Pembangunan Aceh (PEMA) terkait pengelolaan minyak dan gas Blok B di Aceh Utara, pada Jumat, 25 September 2020.

"Kami sudah menerima proposal pengelolaan ladang migas Blok B di Aceh Utara dari PT PEMA pada hari Jumat, 25 September 2020," kata Kepala BPMA, Teuku Muhammad Faisal di Banda Aceh, Senin, 28 September 2020.

Sebelumnya, kata dia, BPMA memberikan batas waktu untuk pengajuan proposal hingga 17 September 2020. Namun, diawal September 2020 dari pusat diundur karena Covid-19.

Kemudian, setelah dilakukan penyesuaian dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, di tetapkanlah tanggal 30 September batas pengajuan proposal oleh PT. PEMA.

"Ternyata sebelum tanggal 30 September 2020, PT. PEMA sudah mengajukan proposal ke BPMA. Jadi, sudah sesuai dengan waktu yang kita berikan, tidak ada yang gugur," tegas Faisal.

Sementara itu, ia menyebutkan, saat ini proposal yang di ajukan itu sudah dalam masa evaluasi untuk pemeriksaan bentuk atau isinya yang dilakukan oleh tim teknis BPMA. Untuk masa kerja evaluasi sendiri membutuhkan waktu selama 30 hari kerja.

"Nanti apabila memenuhi syarat dan layak, maka BPMA memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh bahwa perusahaan milik daerah tersebut layak mengelola ladang migas Blok B di Aceh Utara," tutur Faisal.

Selain itu, Faisal juga menjelaskan terkait evaluasi yang dilakuan dari proposal yang diajukan itu. Menurutnya, secara garis besar banyak poin-poin yang akan dievaluasi oleh BPMA.

"Tapi ada beberapa poin-poin yang penting diantaranya, komitmen kerjasama, signature bonus, konsep kerjasama, kemampuan managerial, teknikal dan kemampuan financial," ungkap Faisal.

Rapat kerja BPMA dan Komisi III DPRA, Komar

Untuk poin komitmen kerja sama, lanjutnya, memiliki kontrak kerja mulai 0 sampai dengan 30 tahun. Dalam jangka waktu itulah dilihat PT. PEMA akan buat apa saja, kerjasama yang diinginkan seperti apa, apa yang mau dikelola, dan alasan ingin mengelola.
Untuk poin signature bonus, dalam hal ini, Pemerintah juga ingin mengetahui bonus yang akan di dapatkan jika memberi kontrak kerja untuk PT. PEMA. Signature bonus biasanya diberikan di depan oleh perusahaan terkait.

"Kita akan lihat juga apakah unsur itu ada di penuhi PT. PEMA. Nanti untuk konsepnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh keduanya harus mendapat 50-50. Apakah US$1 juta ataukah US$2 juta itu terserah, kita belum liat isi proposal PT. PEMA," ujar Faisal.

Kemudian, dari poin managerial yang dilakukan evaluasi adalah seperti, evaluasi terhadap manajemen perusahaan dan siapa direktur perusahaan. BPMA berhak mengetahui dan melihat siapa direktur perusahaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline