Nama : Komang Trisuci Nirmala Wandhani
NIM : 2314101106
Prodi : Ilmu Hukum
Rombel : 16
No absen : 05
Tri Hita Karana pertama kali dikenalkan di Bali pada tanggal 11 November 1966 oleh Dr. I Wayan Merta Suteja pada saat Konferensi Daerah I Badan Pekerja Umat Hindu Bali di perguruan Dwijendra Denpasar. Tri Hita Karana (THK) adalah ajaran yang bersifat universal yang berasal dari Bahasa Sansekerta dimana, "tri" itu artinya tiga, "hita" artinya bahagia, dan "karana" artinya penyebab. Pengertian dari Tri Hita Karana adalah tiga penyebab terciptanya kebahagiaan hidup manusia yang bersumber dari hubungan harmoni dengan tuhan, antar sesama, dan dengan alam. Ajaran THK digunakan sebagai tata kehidupan Masyarakat di Bali, tidak hanya agama hindu saja yang mempelajari THK sebagai pedoman hidup djika tinggal di Bali, melainkan siapun dapat mempelajari ajaran Tri Hita Karana jika tinggal di Bali. Terdapat tiga landasan THK yaitu bakti, tresna, dan asih (sayang). Tri Hita Karan terdiri dari tiga bagian yaitu:
- Parhyangan -> Menjaga hubungan harmonis dengan tuhan, manusia seperti dengan menunjukan integritas diri sebagai makhluk beragama dan berkepercayaan kepada Tuhan, mengakui segala yang ada merupakan ciptaan tuhan, menerima keberagaman sebagai bentuk kemahakuasaan tuhan, bersikap welas asih pada semua makhluk sebagai wujud keimanan dan ketakwaan kepada tuhan, disiplin dalam beribadah sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
- Pawongan->Menjaga hubungan harmonis dengan sesama manusia, seperti dengan menjalin komunikasi yang kondusif dan humanis dengan orang lain, melaksanakan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing, menunjukkan empati dan kepedulian sosial terhadap orang lain, menunjukkan sikap toleransi kepada orang lain yang berasal dari suku, agama, dan golongan yang berbeda.
- Palemahan->Menjaga hubungan harmonis dengan alam, seperti dengan menerapkan hidup bersih, memanfaatkan lingkungan dengan baik, memberikan alasan bahwa hidup manusia tergantung pada alam, melakukan kegiatan kepedulian terhadap alam,
Dari ketiga hubungan harmonis tersebut diyakini dapat membawa kebahagiaan, kerukunan, dan keharmonisan dalam kehidupan,
Ajaran Tri Hita Karan tentu wajib diimplementasikan di kehidupan kita, baik dalam aspek apapun. Ajaran Tri Hita Karana juga berhubungan dengan segala hal. Adapun penerapan nilai-nilai Tri Hita Karana dalam budaya, adat istiadat, suku, dan keluarga yaitu:
- Kebudayaan-> Dalam menjaga keharmonisan dengan para leluhur dan nenek moyang kita, Masyarakat melakukan wujud penghormatan dengan tarian seperti Tarian barong, Tarian Kecak, Tarian Legong dan lainnya. Dimana nantinya tarian ini akan dilestarikan dari masa ke masa.
- Adat Istiadat-> Nilai Tri Hita Karana diimplementasikan dalam upacara Ngaben atau upacara pengembalian roh (atman) kembali kepada sang pencipta. Lalu ada juga Upacara Mepades yang dilakukan saat anak-anak sudah beranjak dewasa. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan sifat buruk yang ada dalam diri manusia.
- Suku-> Nilai Tri Hita Karana dapat diimplementasikan di suku masing-masing lewat upacaranya tersendiri. Seperti Suku Bali Aga di Karangasem dan Kintamani, yang tidak memperbolehkan masyarakat Suku Bali Aga untuk menikah dengan warga luar desanya, untuk menjaga kelestarian disana.
- Keluarga-> Nilai Tri Hita Karana dapat diimplementasikan setiap hari salah satunya dengan orang terdekat yaitu keluarga. Dengan menghormati orang tua, menjaga hubungan dengan saudara, dan menjaga sikap kita tentu sudah menerapkan nilai-nilai Tri Hita Karana dalam lingkup keluarga.
Dari tiga ajaran yang ada dalam Tri Hita Karana jika kita bisa menerapkannya dalam kehidupan kita sehari-hari, dipercaya kita bisa hidup dengan harmonis, aman, dan tentram. Cukup dengan memulai dari kebiasaan-kebiasaan kecil, seperti melakukan Puja Trisandya untuk mewujudkan Parahyangan, membersihkan lingkungan rumah dalam mewujudkan Palemahan, dan menjaga keharmonisan dengan sesame manusia untuk mewujudkan Pawongan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H