Lihat ke Halaman Asli

Akhirnya Keinginan Bahar bin Smith Soal Penjara Terkabul

Diperbarui: 19 Desember 2018   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Penceramah dengan gaya yang kasar, Bahar bin Smith, akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian. Ia tersangkut sejumlah kasus hukum.

Polda Jawa Barat resmi menahan Penceramah Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak. Bahar di tahan usai menjalani pemeriksaan intensif.

Hal ini dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan MHU dan ABJ di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kec. Kemang, Kab. Bogor pada 1 Desember 2018.

Bahar bin Smith dijerat pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan adanya penahanan ini, keinginan Bahar bin Smith busuk di penjara akhirnya terkabul dengan penahanannya oleh kepolisian. Semoga dia mendapatkan apa yang diharapkannya.

Dan, ini bisa dipastikan bukan soal kriminalisasi. Sebab, video penganiayaan itu pun sudah beredar di publik. Di sana terlihat dengan gamblang dirinya menganiaya anak di bawah umur.

Bahar bin Smith ini mengaku bergelar habib dan mengklaim dirinya ulama, namun lisan dan perbuatannya tidak beradab serta tidak menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Inilah seburuk-buruknya ulama su' (jahat).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline