Lihat ke Halaman Asli

Pantas Saja Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka

Diperbarui: 7 Desember 2018   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ungkapan 'mulutmu adalah harimaumu' sepertinya sangat cocok disematkan kepada Habib Bahar bin Smith hari-hari ini. Akibat dari kata-kata kasarnya, akhirnya dia harus berurusan dengan kepolisian.

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan perdananya di Bareskrim Mabes Polri setelah diperaksa intensif selama 11 jam, Kamis (6/12).

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Dia dijerat UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Habib Bahar dilaporkan saat mengisi ceramah dalam rangka memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dinilai menghina Presiden Joko Widodo.

Batapa tidak, dia menyebut Jokowi 'banci', 'haid', bahkan mengajak para jamaah untuk mencopot celana Presiden untuk membuktikannya. Ini jelas sudah termasuk penghinaan dan ujaran kebencian sehingga masuk dalam delik aduan UU ITE.

Kita ingin kehidupan masyarakat ini bersih dari ujaran kebencian, fitnah, ataupun informasi hoaks. Oleh karenanya, penceramah agama yang sering menyebarkan kata-kata kotor seperti Habib Bahar bin Smith ini layak diproses hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline