Pada berita Kompas.com (1/11/24) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menaikkan fee penggunaan drone dari sebelumnya sebesar Rp. 300,000 menjadi Rp. 2,000,000.
Baik itu pengenaan maupun maupun kenaikannya kini, ada dua pertanyaan yang mungkin bisa timbul, yang pertama apakah fee ini untuk pemanfaatan ruang udara di atas kawasan atau untuk sebagai pemasukkan pengelola dan kemudian untuk membiayai operasionalnya.
Kalau kita melihat di beberapa taman nasional di berbagai dunia, ada yang memang memungut biaya namun juga ada yang tidak serta dengan terms and conditions masing masing pengelola yang harus diperhatikan oleh operator drone.
Biaya yang dipungut tersebut adalah merupakan biaya untuk pendaftaran atau administrasi kepada pemohon.
Di negara Islandia misalnya, mereka menetapkan biaya pendaftaran sebesar 41.600 ISK (sekitar Rp. 4.796.786,34) untuk dua protected area dan 83,200 ISK untuk tiga atau lebih, biaya ini berlaku untuk semua berat drone dan peruntukannya.
Adalah sangat dipahami jika menerbangkan drone di atas kawasan taman nasional perlu memerhatikan beberapa aspek seperti perlindungan terhadap flora dan fauna yang terdapat di taman nasional, sehingga dapat dipahami pula bila pengelola menerapkan beberapa aturan -- baik bagi pengunjung di darat maupun operator drone.
Akan tetapi jangan dilupakan bahwa pengoperasian drone adalah juga termasuk dalam bingkai pemanfaatan ruang udara sehingga aturan aturan pengoperasian drone perlu diperhatikan oleh pihak pengelola taman nasional.
Drone atau Unmanned Aerial Vehicle (UAV) adalah mesin terbang yang dapat dikendalikan dari jarak jauh (remote) atau tanpa awak, dengan definisi ini berarti drone adalah mesin terbang yang pengoperasiannya dilakukan di ruang udara.
Pertanyaannya, siapa mengelola dan mengatur ruang udara di atas taman nasional tersebut yang merupakan ruang udara tidak dilayani ? walau sudah jelas itu adalah milik negara dimana pemanfaatannya dapat dilakukan oleh segala komponen bangsa, akan tetapi regulasi ruang udara tidak boleh diabaikan.
Ruang udara adalah ruang di atas permukaan, ini berarti merujuk ketinggian(vertikal) serta luas atau radius (horizontal), ruang udara adalah kawasan bagi lalu lintas pesawat -- baik sipil maupun militer -- oleh karenanya perlu adanya aturan aturan bagi semua pesawat.