Lihat ke Halaman Asli

Widiyatmoko

TERVERIFIKASI

Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Bandara Nusantara di IKN

Diperbarui: 26 September 2024   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) (BBT via KOMPAS.com)

Indonesia akan memindahkan Ibu kota yang baru bernama IKN atau Ibu Kota Negara yang berarti pusat pemerintahan akan berpindah dari Jakarta ke IKN.

Dan layaknya sebagai Ibu Kota Negara, konektivitas diperlukan terutama konektivitas udara, oleh karena itu pula telah dibangun sebuah bandar udara bernama Bandar Udara Nusantara.

Mari kita melihat bandara Nusantara ini dari perencanaan awal serta juga pada konteks penerbangan komersial serta pertahanan udara untuk kawasan IKN.

Jika kita melihat timeline dari pembangunan bandara ini sepertinya agak membingungkan karena terjadi perubahan dalam hal status bandara tersebut dimana awalnya berstatus sebagai bandara VIP/VVIP (bandara khusus) namun belakangan menjadi bandara umum yang berarti akan melayani penerbangan komersial baik berjadwal maupun tidak.

Jika demikian maka dari sisi penerbangan komersial terutama yang berjadwal akan lahir beberapa rute penerbangan baru karena bandar udara ini adalah bandar udara benar-benar baru.

Namun bagaimana dengan bandara lainnya yang berlokasi relatif dekat dengan bandara Nusantara seperti bandara BPN di Balikpapan dan bandara AAP di Samarinda, akankah trafik ke dan dari dua bandara ini akan tergantikan oleh bandara Nusantara ?

Panjang landasan pacu juga mengalami perubahan dari 2,200 m menjadi 3,000 m, pertanyaan yang mungkin muncul adalah mengapa awalnya hanya sepanjang 2,200 m bila akan melayani penerbangan VVIP dan bandara kedatangan tamu negara lain yang umumnya menggunakan pesawat berbadan lebar ?.

Bagaimana pula dengan status bandara Nusantara, apakah berstatus sebagai bandara Internasional ? juga akankah sama dengan bandara HLP yang dikelola bersama dengan TNI AU dengan pangkalan udara nya ?.

Seperti yang kita ketahui bahwa dua skadron udara dari TNI AU yaitu skadron udara 17 dengan pesawat bersayap tetap dan skadron udara 45 untuk pesawat bersayap putar (helikopter) adalah dua skadron udara yang bertugas menyediakan angkutan udara VVIP khusus untuk Presiden dan Wakil Presiden, dengan berpindahnya pemerintahan maka dua skadron ini juga akan pindah ke IKN.

Hal ini berarti penggunaan bandara IKN juga akan digunakan oleh pihak TNI AU sebagai operator pesawat kepresidenan termasuk perawatannya sehingga fasilitas pendukungnya pun perlu hadir di IKN.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline