Lihat ke Halaman Asli

Widiyatmoko

TERVERIFIKASI

Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Pembangunan dan Akar Rumput, Berkaca dari Pulau Rempang

Diperbarui: 4 Oktober 2023   18:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: pixabay.com

Pembangunan dalam berbagai bidang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan laju perputaran roda perekonomian karena dengan adanya pembangunan maka kegiatan dalam berbagai bidang tersebut akan meningkat.

Pembangunan juga dapat meningkatkan kualitas kehidupan penduduk baik lokal maupun nasional mulai dari pembangunan fasilitas kesehatan, pusat perdagangan dan bisnis dan lainnya.

Pertanyaan yang mungkin sering kita ajukan adalah mengapa pembangunan terkadang justru menghadapi penolakan dari beberapa lapisan penduduk terutama di daerah dimana pembangunan akan berlangsung dimana terkadang pula menimbulkan bentrokan antara rakyat dan pemerintah melalui aparatnya ?.

Apakah benar rakyat sekitar yang hanya rakyat "biasa" atau grass root ini menjadi penghalang ?.

Rakyat "biasa" disini bukan mempresentasikan strata namun rakyat yang tidak memiliki power (powerless) karena selain tidak memiliki jabatan dan kewenangan juga tidak memiliki kekuatan hukum atas tempat hunian yang mereka tinggali secara turun menurun dalam keluarga mereka, juga belum banyak diberikan pemahaman terhadap hukum yang diberlakukan atas lahan, pemahaman yang sejatinya perlu dilakukan oleh pemegang kebijakan.

Kata "penghalang" juga tidak selamanya negatif atau tidak mendukung program pembangunan pemerintah dengan mengundang investor, akan tetapi mereka hanya berusaha mempertahankan lahan yang selama ini mereka telah garap secara turun menurun.

Ini masalah agraria yang sudah kerap terjadi terutama di pulau pulau yang tersebar di Negara Kepulauan Republik Indonesia yang kita cintai ini, utamanya lagi pada bukti dan status kepemilikan tanah dimana bentuk masalahnya dapat berupa tidak tersedianya bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah dan juga sertifikat ganda atas tanah yang sama alias ada dua sertifikat atas satu bidang tanah.

Pertanyaan yang mungkin menjadi awal dari permasalahan agraria ini mungkin adalah milik siapa tanah tanah terutama di pulau pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke setidaknya sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya di tahun 1945 ?

Apabila milik negara, apakah pemerintah sejak itu pula sudah mendata dan menguatkan kepemilikannya secara hukum, dan apabila sudah pun, apakah kepemilikannya tersebut selalu di awasi oleh instansi yang memang khusus mengurusi bidang ini ?.

Pengawasan yang tidak kuat juga menyebabkan masalah lahan milik negara terjadi di perkotaan seperti permasalahan pengelolahan lahan di GBK baru baru ini, perpanjangan yang menyalahi aturan menyebabkan negara harus menunggu serta melalui proses hukum untuk mendapatkan kembali haknya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline