Lihat ke Halaman Asli

Widiyatmoko

TERVERIFIKASI

Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Angkatan Siber dalam Konteks Pertahanan dan Keamanan Negara

Diperbarui: 4 September 2023   11:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: Pertahanan Siber. (Sumber: KOMPAS/SUPRIYANTO)

Apabila kita membuka wacana pembentukan angkatan cyber khususnya yang ditujukan kepada pihak militer maka ada baiknya kita melihat pada peran dan fungsi dari militer itu sendiri

Pada umumnya, peran dan fungsi dari militer adalah pertahanan, bukan keamanan -- dalam arti bahwa pihak militer akan memiliki dan memanfaatkan kemampuan dan kapabilitas tersebut dalam konteks peperangan siber atau cyberwarfare.

Pemahaman dari kata peperangan siber disini adalah usaha yang dilakukan dalam menghadapi serangan siber terhadap sistem persenjataan militer khususnya yang berhubungan dengan Command, Control, Communication, Computer, Intellegence, Surveillance, Target Acqusition, Reconnaissance (C4ISTAR)

Sedangkan definisi pertahanan sesuai dengan pasal 1 Undang Undang no. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara adalah Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Ancaman dan gangguan dapat berupa militer dan sipil, oleh karena itu komponennya juga berbeda beda --hal ini juga dijelaskan pada Undang Undang no. 3 tahun 2002 tersebut pada pasal 7 ayat 2 dan 3 yang berbunyi :

(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.

Dengan demikian, pada wacana pembentukan angkatan siber TNI pastinya akan menempatkan TNI sebagai komponen utamanya pada sistem pertahanan negara terhadap ancaman dan gangguan militer, begitu juga sama berlakunya pada badan/institusi yang bertanggung jawab pada sistem pertahanan terhadap ancaman dan gangguan non militer.

Pada dasarnya, kata  peperangan tidaklah sama dengan kata perang yang melibatkan pengerahan pasukan dan perlengkapan perang ke medan pertempuran -- peperangan disini lebih kepada teknik, taktik dan prosedur yang akan menjadi pedoman saat perang (aksi).

Ketika pihak militer akan mengerahkan kekuatannya terutama semua peralatan dan persenjataannya yang berkaitan erat dengan C4ISTAR maka dibutuhkan pertahanan berupa sistem pertahanan terhadap ancaman dan gangguan siber.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline