Kata nominee menjadi sering terdengar oleh kita akhir akhir ini setelah terkuaknya ulah oknum ditjen pajak yang menggunakan atau mengatasnamakan orang lain pada barang kepemilikannya.
Praktek ini sepertinya dapat terjadi di semua hal mulai dari kepemikikan tanah, kapal hingga pesawat terbang dengan beragam alasan dan latarbelakang.
Pada pesawat terbang, kepemilikan pesawat terbang umumnya diawali dengan proses pendaftaraan pesawat (aircraft registration) yang dilakukan di otoritas penerbangan sipil nasional dari negara bersangkutan.
Dalam prakteknya, proses registrasi pesawat ini tidak menutup kemungkinan terjadinya kegiatan kegiatan yang melanggar aturan dan hukum yang berlaku, misalnya pencucian uang atau money laundering.
Pada Maret 2020 yang lalu Kantor Akuntabilitas Amerika atau Government Accountability Office (GAO) sempat menyoroti proses administrasi registrasi pesawat di Badan Penerbangan Amerika (FAA) yang tidak melakukan validasi terhadap informasi pihak yang mengajukan registrasi pesawat seperti identitas dan alamat pihak yang mengajukan permohonan kepemilikan pesawat.
GAO menyatakan adanya kemungkinan adanya pihak yang membeli pesawat di Amerika menggunakan nama perusahaan di Amerika dengan salah satu pemiliknya orang asing dan menggunakan uang hasil dari kegiatan pencucian uang.
Walaupun akan ada penindakan yang tegas yaitu penahanan pesawat terbang yang dibeli tersebut akan tetapi kantor GAO meminta FAA dapat mendeteksi segala pelanggaran lebih awal.
Registrasi pesawat terbang di semua negara adalah suatu aturan baku yang sudah ditetapkan oleh Badan Aviasi Sipil Dunia atau International Civil Aviation Organization (ICAO), tepatnya pada appendix 7 Chicago Convention tentang Aircraft Nationality and Registration Marks.
Sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada negara masing masing sesuai dengan nomor registrasi dari negara masing masing pula seperti N untuk Amerika dan PK untuk Indonesia.