Beberapa hari yang lalu terjadi insiden dialami oleh seorang wisatawan nusantara saat berllibur di Gili Trawangan, Lombok NTB berupa apa yang disebut dengan catcalling, beritanya ada di Kompas.com (17/9/22)
Sang wisatawan nusantara kemudian mengunggah konten di akun tiktok nya mengenai apa yang dialaminya, buntutnya kini dia dituntut atas dasar pencemaran nama baik dari masyarakat sekitar.
Kejadian catcalling atau street harrasment ini bukan pertama kalinya terjadi, dilansir dari Kompas.com (8/2/22) ada kejadian catcalling yang dilakukan oleh seorang petugas dikawasan Malioboro.
Apa itu catcalling?
Mengutip dari Kompas.com (8/2/21), komisioner komisi perempuan Rainy Hutabarat mendefiniskan catcalling sebagai pelecehan seksual yang biasanya terjadi di ruang dan fasilitas publik dalam bentuk verbal dan psikis, yang bisa berupa siulan, pujian, kedipan mata dan ucapan yang bernuansa seksual serta membuat obyek tertekan.
Dr. Deirdre Davis seorang ahli kedokteran menulis makalah akademiknya pada tahun 1994 berjudul "The Harm That Has No Name: Street Harassment, Embodiment, and African American Women", menyebutkan ada lima karakteristik pelecehan seksual di jalan ini.
Kelima karakteristik tersebut adalah :
1. Tempat kejadian umumnya di ruang publik
2. Melibatkan pria dan wanita
3. Ucapan terima kasih bisa berbuntut pelecehan selanjutnya