Lihat ke Halaman Asli

Widiyatmoko

TERVERIFIKASI

Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Tantangan Pelaku Usaha dalam Mengembangkan Pulau Private

Diperbarui: 18 September 2022   20:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Little Harvest Caye Private Island (foto : lhcbelize.com via expedia.com)

Private island atau pulau private merupakan pulau yang.dimiliki atau juga disewa oleh perorangan maupun perusahaan dimana penggunaannya bisa untuk pribadi maupun untuk mendapatan keuntungan dengan membangun fasilitas dan bangunan diatasnya.

Letaknya bisa di tengah lautan lepas atau bisa merupakan satu dari gugusan pulau (kepulauan) serta bisa juga sebagai pulau yang berdiri sendiri.

Indonesia tidak mengenal kepmilikan atas pulau namun hanya dengan sistem sewa yang jangka waktunya bisa hingga 25-30 tahun serta bisa diperpanjang, berbeda dengan sistem di kawasan lainnya seperti Amerika dan Eropa dimana pulau bisa dimiliki sepenuhnya.

Walau demikian ketika kita mendirikan bangunan dan fasilitas di pulau yang kita sewa maka itu akan menjadi properti pribadi kita sebagai pemilik dari bangunan dan fasilitasnya, sama berlakunya ketika kita membangun rumah kita di perkotaan atau dikawasan lainnya.

Akan tetapi pada prakteknya status sebagai properti pribadi bisa terusik karena status tanah/lahan yang menjadi milik pemerintah dengan kuasa kelola oleh pemerintah daerah setempatnya, hal ini pastinya akan mengurangi makna dari private island tersebut yang dapat menyediakan kawasan yang private dengan privasi yang.total bagi penyewa pulau maupun para tamunya.

Tantangan tantangan dibawah ini diluar dari tantangan transportasi dan pembangunan awal yang jelas akan membutuhkan dana yang tidak kecil karena biaya transportasi angkut alat dan bahan bangunan via laut akan jauh lebih mahal dari transportasi darat.

Hukum
Walaupun hanya kita yang tinggal dan para tamu yang berlibur di pulau private yang kita kelola, segala sesuatunya tetap tunduk dengan hukum di Indonesia termasuk adanya kemungkinan pulau kita menjadi Tempat Kejadian Perkara dar tindakan yang melanggar hukum.

Dan karena lokasi pulau tidak sama dengan kawasan hunian di daratan utama maka terkadang pengawasan yang dilakukan oleh aparat hukum akan mempengaruhi ketenangan di pulau.

Inspeksi berupa kunjungan dengan personnel berseragam ketika tamu sedang melakukan kegiatan pribadi mereka akan menghasilkan energi yang kurang baik pada tamu kita, walaupun mereka tidak langsung melakukan interaksi dengan tamu sekalipun.

Pada umumnya pihak aparat hukum ingin bertemu dengan pengelola bukan tamu kita dan itu dapat dipahami sama dengan patroli pada kawasan hunian pada umumnya, namun karena  bangunan dan fasilitas pada private island berada di satu kawasan yang berukuran lebih kecil dari kawasan hunian perkotaan maka efek dari kunjungan aparat hukum juga berbeda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline