Lihat ke Halaman Asli

Widiyatmoko

TERVERIFIKASI

Aviation Enthusiast | Aerophile | Responsible Traveler

Apakah Amerika Salah dalam Situasi di Taiwan?

Diperbarui: 14 Agustus 2022   18:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto via Kompas.com

Serangan Pearl Harbor pada tanggal 7 Desember 1941 yang dilakukan Jepang tidak hanya dapat dilihat sebagai pukulan telak bagi Amerika tetapi sekaligus menjadi alarm keras bagi pemerintah AS dalam melindungi negara nya.

Bagaimana wajah Amerika sekarangi jika dahulu penyerangan sampai pada daratan utama mereka karena saat itu bisa dikatakan bahwa benteng pertahanan mereka di pasifik jebol.

Pukulan telak Amerika tidak hanya sebatas hancurnya pangkalan laut dengan armada kapal perang mereka yang berbasis disana tetapi juga pesawat perang mereka dimana setidaknya ada 188 pesawat yang hancur dan 159 buah mengalami kerusakan berat.

Pesawat pesawat mereka meliputi pesawat perang (combat aircraft) dan pesawat pembom mulai dari jenis ringan hingga berat seperti Boeing B-17 Flying Fortress.

Kini benteng mereka terancam kembali dengan adanya ketegangan di kawasan Laut China Selatan dan aktivitas militer China berupa apa yang China klaim sebagai "latihan".

Semua ini dapat dikatakan bermula dari serangan Pearl Harbor tersebut tepatnya pada Perjanjian Damai San Francisco (San Francisco Treaty) yang ditandatangani oleh 49 negara pada tanggal 8 September 1951 yang menandakan berakhirnya Perang Dunia ke II.

Dari 49 negara yang menandatangani perjanjian tersebut, pihak Amerika tidak mengundang perwakilan negara China dan Korea dengan alasan yang sama yaitu dalam menentukan siapa yang mewakili -- China dengan PRC atau ROC dan Korea dengan Korea Selatan atau Utara.

Pada pasal 2 perjanjian tersebut dinyatakan bahwa "Japan has renounced all right, title, and claim to Taiwan (Formosa) and Penghu (the Pescadores) as well as the Spratley Islands and the Paracel Islands'.

Ini memang sesuai dengan salah satu maksud dari perjanjian ini yaitu mengembalikan daerah atau negara yang dikuasai sebelumnya oleh Jepang ke daerah atau negara sebelum pendudukan Jepang oleh pasukan aliansi yang dipimpin oleh Amerika (Occupation of Japan) dimana salah satu daerah yang dikembalikan adalah Taiwan.

Akan tetapi tidak ada pernyataan mengenai penyerahan kedaulatan Taiwan kepada Republic Of China dan itu apa yang kita semua lihat kini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline