Lihat ke Halaman Asli

Negara Diduga Membiarkan Astra Kriminalisasi Rakyat

Diperbarui: 15 Desember 2017   17:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara Diduga Membiarkan Astra Kriminalisasi Rakyat

Palu-Kamis 14 Desember 2017, sekitar 50-an warga Desa Polanto Jaya melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat. Aksi ini dipicu dengan penahanan terhadap 4 Petani desa Polanto Jaya yang dituduh melakukan pencurian kelapa sawit milik PT. Mamuang. Padahal dalam sejarahnya, warga Polanto Jaya secara sah memiliki hak atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik, SKPT dan bukti penguasaan lainnya, yang saat ini dikuasai oleh PT. Mamuang seluas 42 hektar.

Istiwati, istri dari Soeparto (salah satu terdakwa), dalam aksi ini membacakan surat yang ditulisnya sendiri dan ditujukan Kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut Istiwati meluapkan segala kemarahannya kepada Negara yang cenderung mengabaikan mereka sebagai rakyat kecil. "Apabila pemerintah setempat tidak bisa secepatnya menyelesaikan masalah ini, tidak bisa membebaskan suami kami dari masalah, kami berharap supaya peristiwa kami diketahui oleh bapak Presiden. Harus kepada siapa lagi kami minta pertolongan, ucap Istinawati."

Massa aksi yang datang membawa spanduk dan pamflet yang bertuliskan "Bebaskan 4 Petani Polanto Jaya Yang dikriminalisasi- Kembalikan Tanah Rakyat Yang dirampas ASTRA! " terus meneriakkan dukungan mereka terhadap 4 Petani tersebut.

Dalam Orasinya, Abdi Lasita selaku korlap aksi menyampaikan "bahwa negara seharusnya hadir sebagai representasi dari rakyat, bukan tunduk pada kekuatan modal. Selain itu Majelis Hakim harus berlaku adil, sebab para petani tersebut tidak bersalah."

Agenda Sidang Lanjutan

Sidang dengan agenda pembacaan Putusan Sela dari Majelis Hakim ini dimulai pada pukul 16.00 WITA. Para petani yang didakwa melakukan pencurian tanda buah sawit ini didampingi oleh pengacara mereka saat menghadiri persidangan tersebut.

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dari pihak terdakwa dan akan segera mengagendakan peninjauan langsung ke Blok 11 yang menjadi Objek Sengketa.

Dalam eksepsinya, yang bacakan oleh pengacara petani, menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, tidak mendasar, terburu-buru dan batal demi hukum. Hal ini dikarenakan, Pertama; lahan seluas 42 hektar milik warga berdasarkan SHM, SKPT dan bukti kepemilikan lainya diklaim oleh perusahaan sebagai wilayah Hak Guna Usaha mereka. Kedua; tandan buah sawit yang mereka panen adalah tanaman petani sendiri, yang mereka tanam di lahan mereka sendiri. Ketiga; dakwaan tindak pidana tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya, karena lahan tersebut masih berkonflik (a quo).Maka seharusnya pengadilan terlebih dahulu menyelesaikan kasus tersebut dengan menggunakan peradilan perdata. Keempat; lokasi petani yang dituduhkan melakukan pencurian tidak berada di wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu Sulbar.

Bahwa penahanan terhadap 4 orang petani Polanto Jaya merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap petani, upaya kriminalisasi ini merupakan cara perusahaan untuk melemahkan posisi rakyat yang sedang berjuang demi merebut hak-hak mereka.

Sementara itu, Manager Kampanye Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah Stevandi menyatakan "bahwa perjuangan rakyat Polanto Jaya dalam mempertahankan tanahnya sudah dimulai sejak tahun 2004 ketika PT. Mamuang yang merupakan anak perusahaan dari Astra Agro Lestari (AAL) dengan didukung oleh  aparat Brimob POLDA Sulawesi Barat Secara membabi buta melakukan penebangan tanaman warga".

ASTRA Pemicu Konflik Di Sulawesi Tengah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline