Lihat ke Halaman Asli

Tegar Herlambang

Research | Education Observer | Public Health | Legal Observer

Cyberbullying, Pasal Karet UU ITE, dan Etika Bermedia Sosial yang Baik

Diperbarui: 13 Maret 2021   09:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Korban Cyberbullying/thecoversation.com

Dikutip dari Wong, Choon, & Chen 2014 bahwa cyberbullying bisa dilakukan melalui text, email, chat (whatsapp, line, dan sebagainya), sosial media, website, game, dan lain-lain.

Apakah kamu pernah mengalaminya? Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2018 menemukan 49% netizen Indonesia pernah menjadi sasaran cyberbullying.

Tipe cyberbullying:

1. Pelecehan

Mengirim pesan yang menyinggung dan berbahaya ke individu atau grup dan sering diulang beberapa kali.

2. Menyamar

Membuat identitas palsu untuk melecehkan seseorang tanpa nama.

3. Dilela

Membagikan konten seksual atau identitas seseorang tanpa persetujuan.

4. Peniruan

Meniru orang lain dan menyebabkan sebuah masalah dalam hidup orang tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline