Deretan jumlah angka bukan jaminan kematangan atau keberhasilan seseorang maupun suatu lembaga dalam menjalan tugas atau pekerjaan. Apalagi jika hasil pekerjaannya tidak diketahui, dimengerti atau dirasakan manfaatnya oleh banyak orang atau masyarakat.
Demikian halnya dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) lembaga negara yang memiliki peran penting menciptakan penyelenggaraan peradilan yang berasas keadilan dalam penegakan hukum.
Sebagus atau sebaik apapun produk atau putusan yang dikeluarkan okeh Mahkamah Konstitusi, yang sudah 20 tahun tidak dirasakan masyarakat jika putusan atau produknya tidak terkomunikasikan dengan baik, ke masyarakat sebagai subyek dan obyek hukum.
Baru-baru ini MKRI lewat Undang Undang nomor 6 tahun 2023 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang undang.
Penetapan undang-undang tersebut memang tidak semenarik perhatian publik. Manakala terjadi penolakan akan isi UU Cipta Kerja terkait dengan kepentingan buruh atau karyawan. Padahal isi dari UU tersebut tidak hanya membahas tentang tenaga kerja.
Namun demikian bukan berarti penetapan tersebut tanpa reaksi dari sejumlah kalangan. UU no 6 tahun 2023 tetap menjadi perhatian khusus oleh para praktisi hukum, pelaku dan pemerhati masalah ketenagakerjaan.
Beberapa Catatan Lewat UU Cipta Kerja
Dari hasil obrolan dengan beberapa kalangan terkait salah satu hasil kerja Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja. Ada beberapa catatan. Pertama, sebagian masyarakat khususnya pekerja ternyata tidak sedikit pekerja yang belum pernah membaca UU Ketenagakerjaan dan belum mengetahui tentang UU no 6 tahun 2023 beserta isinya.
Mereka hanya mengetahui UU tentang Cipta Kerja lama yang mendapat penolakan beberapa tahun lalu. Lebih memprihatinkan, ada yang beranggapan dengan ditetapkannya UU no 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja maka UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 dianggapnya tidak berlaku atau dihapus.
Tentu ini tidak benar, penyebabnya ada beberapa faktor seperti kurang jelas dan lengkap informasi yang diterima terkait UU Cipta Kerja. Seperti beberapa pasal di UU Ketenagakerjaan yang dihapus, bukan berarti UU Ketenagakerjaan dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
Dimana letak kesalahannya ? Jawaban akan mudah dicari seturut mudahnya mencari kambing hitam. Namun jika masing-masing memiliki keinginan untuk introspeksi, masyarakat serta lembaga atau instansi yang memiliki tugas dalam hal peradilan serta hukum. Memiliki tugas yang sama untuk mensosialisasikan setiap UU baru yang diterbitkan atau dikeluarkan.