Lihat ke Halaman Asli

Penjualan Air PDAM Illegal oleh Pengelola Rusun

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa developer nakal melakukan penjualan air PDAM secara ilegal tanpa izin. Penjualan dilakukan dalam posisi developer selaku pengelola rusun. Penghuni dikenai markup atas air PDAM dengan berbagai alasam. Kejahatan ini berlangsung selama puluhan tahun, dan disinyalir dilindungi oleh para pejabat Pemda dan anggota DPRD setempat yang tentunya menerima manfaat dari developer nakal.

Umumnya markup dilakukan sebesar 30%, dengan berbagai komponen biaya, seperti biaya administrasi 10%, biaya penagihan 10%, dan pajak 10%.

PDAM sendiri membiarkan praktek ini berlangsung selama bertahun-tahun sekalipun PDAM mengetahui bahwa para penguni Rusun baik pemilik maupun penyewa yang menerima manfaat air adalah pelanggan rumah tangga PDAM sendiri.

DPR RI telah berupaya memberikan perlindungan kepada penghuni Rusun melalui UU Rumah Susun, namun Pemerintah RI, entah kenapa, menghalangi perlindungan kepada penghuni Rusun dengan cara melakukan pembiaran atas praktek kriminal dari Pengelola Rusun. Pemerintah RI bahkan dengan sengaja hingga tahun 2014 tidak menerbitkan PP terkait UU Rumah Susun yang dibuat tahun 2011.

Telah terjadi kejahatan berjamaah antara Pengelola Rusun, PDAM, Pemda DKI, DPRD DKI, Pemerintah RI yang mengorbankan para penghuni rusun.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline