BrantasNews.ID , Pati , Misteri lambatnya penanganan kasus Oknum Guru SD Bermasalah Pelakor, perselingkuhan dan penipuan dengan modus berantai sehingga eolah olah Para fihak tidak bertanggungjaab ini menimbulkan Spekulasi baru dan ketidakpercayaan publik Pada pelayanan Publik baik di Dinas Instansi maupun institusi Kepolisian ini memang Bukannya mandeg penelitian dan penyelidikannya , Namun entah kenapa sekian Lama bahkan sampai sekarang sudah menginjak Tahun ke sebelas belum Juga ada kesimpulan dari penanganan kasus persekusi dan permufakatan jahat yang dilakukan Oknum Guru dan sindikatnya ini .
Hartini KUB Arum taylor sengaja memaparkan hal tersebut Kapada Media agar semua tahu dan memberi Pelajaran , agar setiap orang bertanggungjawab atas perbuatannya , "dan akan kejanggalan dan tebang Pilih dalamUapaya Proses penanganan kasus ini , fihak KUB Arum taylor sangat gerah , geram dan menyesalkan ketidak jelasan tindak lanjut penanganan kasus Oknum guru SD bermasalah yang sudah berkali kali dilaporkan Kepada Kepolisian Maupun isnpektorat Pati , maka bagaimanapun Kami diminta menunggu sejak pelaporan baru baru ini sekira september 2021 , hingga januari pertengahan Tahun ini belum juga ada jawaban pasti dari fihak Dinas Pendidikan ."Tambahnya ,
" Lantas akan dikemanakan kasus ini dibawa , selain kasus ini adalah kasus Kemasyarakatan yang harus segera dituntaskan Kepolisian Bertanggungjawab atas belum adanya Kejelasan Upaya penyelesaian Las Hak yang sementinya di Terima Korban dari pelaku Kejahatan Penggelapan , penipuan dan permufakatan jahat yang dilakukannya "Papar Hartini.
Bahwa, " sampai dengan sekarang masih punya Harapan akan Menuntut pemenuhan alas Hak Klien kami , tentu sebagai terhutang Wan perestasi ditanggung Oleh Yang bersangkutan melalui tempat bekerjanya Y.i, Terkait dengan Instansi Dinas Pendidikan di Pati yang kasusnya tersebut dalam surat laporan , Kami selama itu sudah menghormati dan menghargai langkah langkah , Proses dengan mengikuti aturan sekalipun disuruh menunggu , namun waktu itu jadi sia sia manakala tidak ada Jawaban dari Instasni terkait , yakni dinas pendidikan Justru lebai dan mengabaikan alas Hak dengan alasan terlalu sedikit yang dituntut. Begitu pula STP oknum Kepla Koordinator stake holder suku Dinas Pendidikan Koordinator Suku cabang Tambakromo yang pernah menjanjikan penyaluran alas Hak dimaksud dalam nomenkalatur tersebut , sayang apa yang dijanjikan Sutopo diingkarinya sendiri , menjilat ludah terlempar ,melempar kembali Ikan ke sauhnya entah kepada siapa , lalu menebarkan lagi kesamudera , Perbuatan ini sungguh menciderai Pejabat sebagai pelayan publik , namun seperti melemparkan tanggungjawabnya itu entah kepada Siapa semua hanya janji pepesan Kosong . Kronologis itu telah kami sampikan dilidik III Tipikor soal penyerobotan las Hak insentif seorang Suami yang dengan sengaja diterlantarkan Oleh itrinya , mengingat perkara Verjaaringnya belum selesai , yaitu menunggu deadlock perceraian , maka Kasus Pidana dan perdatanya akan dilanjutkan kembali oleh kepolisian , sebab kasus semacam itu tidak dapat dituntut Jiak tidak ada delik aduan dan delik itu Baru dapat ditanggapi kembali oleh kepolisian manakala Para Fihak sudah berpisah bahkan bercerai, Itu Ketentuan yang Kami tahu " Jelas Hartini kepada Media .
Berbagi kemungkinan Akan Kami sampaikan , yaitu kembali mengirimkan sommasi Kepada Dinas Pendidikan Untuk Mengembalikan las Hak terebut sebagai denda perkara Jika IW tersangka memang dengan sengaja membuat Dara sandiwara untuk Kabur dari rumah untuk menutupi belang Kriminalnya selama itu ,Maka Kami berharap dan meminta APH dan Kejaksaan mengambiul Sikap dalam Upaya Perwasitan dengan menunjuk Shieldman antara Fihak untuk berdiskusi , sebab para fihak yang berperkara tidqak mungkin untuk dapat dipertemukan karena masing masing sama sama berperkara dalam tuduhan masing masing . Upaya yang akan Kami Tempuh nanti, akan menghadap ke Polsek Tambakromo untuk membantu kami menjembatani saluran komunikasi yang terputus dengan saudara Sutopo sebagai Ankum tersangka , Pelaku penggelapan dan penyerobotan alas Hak tersebut . dan Kami berharap Dinas bersedia menghadapkan Utusan untuk Berkomunikasi dengan kami dengan jembatan Mediator dari kepolisian dan menuntut Para Fihak yang Pasang Layar dan Pasang Badan atau sebagai lembaga Donor spnosor , saya persilakan untuk muncul di Sana duduk Bersama dalam upaya penetapan dan penyelesaian kasus , agar semua terbuka sebenarnya perkara apasaja yang terjadi , serta tawaran Apa yang akan diselesaikan Oleh Dinas Pendidikan Tambakromo meakili yang Bersangkutan "Pungkasnya.
(BerantasNews/nakdiner)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI