Lihat ke Halaman Asli

KadekBeret

selalu mencari solusi dengan cara menulis untuk sesama transliterasi

Hartini Masih Tidak Percaya Ada Jalan Keluar, Penelusuran Kasus Versosito

Diperbarui: 9 Januari 2022   11:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hartini Sutiyono Sty, KUB Arum taylor 

BrantasNes.ID _ Pati _  Lembaga  KUB arum Taylor  Pucakwangi  Melalui koordinatornya Hartini Kembali  menyampikan tawaran Dari Opsi, alternatif  , persepsi dan opini  Berbagai versi yang berkembang di masyarakat  yang kemudian mencuat  Viral di media  di tengah tengah masyarakat , menimbulkan spekulasi   banyak fihak dan  berkembang , Kemudian akan diolah lagi Karena hal ini menyangkut Kepentingan banyak fihak dan pemulihan Nama Baik  seseorang dan Masyarakat terkait  akan belum adanya  penyelesaian yang dilakukan Instansi Pendidikan di Wilayah terkait  Menjadi pendulum belum profesionalnya Profisiensi  ASN di setingkat koordinator . 

Semestinya Dinas dapat menanggapi kasus ini   dengan objektif , Netral , tidak berfihak aduan sefihak mentang mentang anak buah dan secara Positif Menerima aduan  Kami itu sebagai kritik dan penyegaran Rotasi organisasi  di Dinas dan instasni  bahwa sebagai kontrol masyarakat LSM dan media berkewajiban melakukan kritik dan  Pengamatan rterakit penyelewengakn yang dilakukan StakeHolder . Tentu diperlukan Duduk bersama antara Dinas Instansi dengan  KUB Kami yang terang menangani kasus  Oknum Guru SD  bermasalah Kriminal yang ditutup tutupi atasannya  ini .

Dalam Hal Upaya penelusuran kasus dan Tawaran sommasi untuk menyelesaikan kasus Ini  secara pro aktif  KUB arum Taylor menghimbau semua Fihak dapat mendukung Upaya penyelesaian kasus  Tersebut untuk Waktu yang tidak demikina lama , permasalahnnya ..

Sesuatu  Perkara atau peristiwa  yang bergulir terjadi sekian  lama  itu kenyataannya sejak terjadi hingga sekarang  belum ditanggapi ,  iniadalah  sebuah Indikasi tidak Koorporatifnya  Fihak  Dinas pendidikan di sana  Sini dan melemparkan kasus ini seperti bola Pejal , saling menunding kesalahan ,   maka  dalam  Uapaya penuntasannya perlu dukungam massa sehingga apa yang kami perjuangkan terkait alas Hak  Insentif Tunjangan seorang pasangan PNS yang benar benar merupakan hak Klien Kami, semestinya  bisa disampaikan   langsung  kepada klien kami baik dengan jalan negosiasi antar Instansi ataupun dengan Pribadi , sebab  kenyataanya Kepala Dinas Pendidikan saaat itu tidak berterima dalam  menerima semua Aduan dan kalrifikasi Kami  di dinas Pendidikan . Upaya penanganan dan penyelarasan kasus  ini tidak mendapatkan Tanggapan Positif sehingga , menuntut agar kasus ini dibuka lebar lebar  demi  Resolusi yang terbaik  " papar Hartini  .

Perjanjian yang semua di MOU di Dinas dan di Inspektorat bahwa yang bersangkutan harus membagi Hak itu semua tertuang dalam  aturan  mengikat yaitu PP , sekarang yang menjadi penagakan PP itu siapa dan pertimbangannya Apa sehingga Hal tersebut menjadi catatan yang tidak digubris juga .

"Perjanjian di Dinas Pendidikan Pati yang sudah tertuang dalam rancangan dan MOU disaksikan Hartini, AR Ahmadi, Samsuri kasdan , Sri utami  yang berjanji akan menyalurkan alas Hak insentif Tunjangan seorang suami PNS  terjamin itu seharusnya dapat segera  direalisasikan  entah kapanpun dandirampungkan sebagai bentuk etika dan etiked baik  bersama dengan  terpisahnya seorang istri dari Suaminya  dan bercerainya  yang bersangkutan dengan suaminya . semua  tercantum jika  Rat akan menyambung hidup  mantan suaminya dengan Rp 800 .000 perbulan dan  Bantuan beras, Listrik dan BBJS , Juga menjanjikan akan merehabilkitasi  Suaminya yang memiliki keterbelakngan mental dan membayarkan semua tanggungan hutang yang sudah dikucurkan dari   tunjangan Insentif, kemahalan dan hak bugeter lainnya terikat dalam  Struk gaji yang bersangkutan . dilema hadirnya orang ketiga yang menjadi penengah , shiledmen dan penterjemah maupun dokumenter , sedianya akan membantu Upaya  penyelesaian Kasus Oknum guru berperkara massif ini  , akan menambah daftar persoalan yang tak juga kunjung selesai . Berdasarkan ketrengan Sukowati Suudi dan Karyadi  serta STP  menyampaikan kalau alas hak itu ada , namun kenapa sampai sekrang masih menggantung . Itu persoalannya dimana dan tanggungjawab siapa ? kan itu hanya  serapahan namanya kalau tak ada realisasi eksekusi, "Tanya Hartini 

Tuntutan Verjaaring Pelanggaran hukum  lainnya   semestinya segera digelar,   nanti siap  akan Kita Gelar di Polsek, polres  terdekat Jika APH menghendaki Gelar Perkara itu tentu kami siap ,  agar semua fihak Tahu dan dapat  melepaskan ego masing masing demi Visi dan Missi ,  Penyeragaman visi yang intinya  kalau masih bisa di nego ya dinego, jangan samapi ada para fihak mempersulit persoalan administratif perdata , tawaran dan etika baik yang ditawarkan semua sekalipun kami keberatan ..niat klami tutlus demi pendidikan dan pengajaran yang baik , namun toleransi kami disalah artikan Kpeda para fihak dan menyimpulkan Kalu kami takut menghadapi gugat . gugat di pengadilan Agama pati Pun sudah kami hadiri  dan kami hadir tanpa tercatat . Namun pola yang sama dengan jalan mengemis ngemis , namun dengan silet yang tajam Rat , belum juga  melepaskan egonya dan menawarkan posisi sejajar dalam upaya Penyelesaian kasus Verjaring berlarut larut .

Tanggapan Tambahan akan rekonsiliasi itu masih saya harapkan dengan  harapan dinas pendidikan  kembali mau membuka fail  tentang latar belakang  semua bentuk pelanggaran dan penyimpangan Wewenang yang dilakukan  Oknum guru ini dapat diselesaikan dan Jika ditemukan pelanggaran hukum maupun Sosial dapat segera ditetapkan sanksinya . Bahwa " STP  SEBAGAI PENANGUNGJAWAB KASUS  INI  tidak serta merta lari dan cuci tangan dari persoalan global ini  dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten melalui Bupati dapat menerbitkan rekomendasi berbalik soal penyaluran alas hak sebagai kompensasi tanggungjawabnya dalam hal menyesuaikan langkah , jika menandatangani  Gugat perceraian Verjaaring Maka bupati pun  jadi tersangka dan tertuntut Oleh  Yang bersangkutan . kami  Berharap  parata penegak hukum segera  memanggil Para fihak dan menyelidiki secara Massif  dan tidak melemparkan tanggungjawabnya lagi kepada kami  sebagai korban Utama " pungkas Hartini .

brantasNes.ID




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline