BrantasNews., ID , Pati ,Hartini Wirofajar STy , selaku Koordinator LKUB Arum Taylor mengapresiasi lnagklah Lidik II Reskrim Polres Pati yang siap untuk mengungkap Perkara Kriminal /Pidana yang dilaporkan , terkait Tindakan dilakukan seorang oknum Guru SD bermasalah Kriminal pidana berlarut larut , karena keterlambatan laju penanganan hingga sekarang mengendap tidak tertangani . dirinya mengaku sudah menghimpun berbagai informasi akurat dari berbagi Sumber saksi dan para Korban akibat perbuatan masssif Oknum Guru SD tersebut sesuai dengan laporannya .
Intinya bahwa WFD Oknum guru Yang mengampu di Disdik Tambakromo ini terlibat Banyak perkara penipuan , perampasan , persekusi, dan permufakatan jahat beruntun mengakibatkan kerugian para korban . pengabaian laporan selam ini tidak serta merta menjadikan Hartini surut melangkah , dan terus berusaha melaporkan kasus tersebut Mulai dari Lidik subdit IV , namun tidak memenuhi Unsur terkait 277 KUHP , lantas Dinrinye melayangkan laporan pengaduan Kembali Ke lidik I , demikina juga laporan ditutup dengan alasan Klise , Pelapor tidak datangi polres saat diundang , juga Terlapor di Lidik III tipikor terkait tindak Pidana perbangkan TPPU ( tindak Pidana pencucian uang ) dan Pengembangannya terlibat penggelapan surat berharga dan Pemalsuan Dokumen Penting negara Berupa SK PNS dengan maksud mengelabuhi Para Korban yang dijanjikan menjadi PNS , lalu meminta Uang Muka Jadi PNS , Bekerjasama dengan Sindikat melakukan penipuan baik kepada Orang Luar maupun dari Orang dalam Keluarga sendiri berbagai celah dimasuki untuk segera Melaporkan Oknum Guru SD bermasalah kriminal yang menyeret Pejabat teras di Dinas pendidikan maupun di lintas opperan , konsorsium dan OPD.
Selama itu Hartini selaku Koordinator KUB arum Taylor ini, terus mempertanyakan dan mempersoalkan lambtanya penanganan kasus kasus serupa di Polres Patiu, serta sangat menyayangkan kenapa sampai dengan sekarang belum ada upaya titik terang , upaya restorasi dan presisi sesuai janji "KAPOLRI" harapannya agar Penyelesaian dari Fihak kepolisian tiap tahap agar dengan memberikan Surat resmi Undangan klarifikasi Kepada Dirinya selaku kuasa Insiden untuk dalam rangka pengawalan kasus yang dimaksud dalam laporan , bahwa mengingat Korban yuang dirugikan dalam perkara tersebut sampai menderita depressi , stress dan gangguan Kejiwaan , berakibat diputus Kerja dan merasa tertekan karena otomatis hanya berharap bantuan karena tidak mampu menyampaikan Keluhannya Kepada LSM dan atau media bahkan APH , apalagi untuk menuntut secara Hukum diperlukan pendamping yang tidak mau gratis atau probono menambah kesulitannya , sedangkan melapor ke mana mana baik melalui lintas Media , LSM ,Bahkan ke polsek dan Polres di PT selama itu dianggap Angin lalu saja kurang ada pemahaman dan penanganan Serius dan permasalahan biasa namiun rumit untuk dapat ditangani secara lazim .
Perjuangan Hartini , membela Kliennya dalam kasus perkara Tersebut mendapatkan titik terang setelah lidik II Reskrim Meanggapi laporannnya dan sekaligus memberi SP2 HP , Bukan tidak Lazim ,, Para Korban pun di datangi dan diundang melakukan kalrifikasi atas kejadian beruntun tersebut . atas Koordinasi yang baik dan Kalrifikasi yang terstruktur melalui Kanir Reskrim Polres Pati dengan bijaksana memanggapi laporan yang terkatung dan berlarut larut tersebut , karena Tidak ada perkara yang basi seblum ada kejelasan dan titik simpulnya , Pikir Hartini .
Visi Missi Bunda hartini dalam perkara ini sangat banyak , terutama adalah penegakan Supremasi hukum di Wilayah pati selama ini didramatisir sehingga banyak Pelapor yang justru ditersangkakan dan dikriminalisasi karena kurang kontribusi dan pengaruh , dirinya pasang badan dan tidak main main akan mengawal kasus ini sampi Final dan agar tersangkanya dapat masuk Ke jeruji Besi sesuai janjinya .dan siapapun , baik Otak , dalang dan yang terlibat dalam perkara ini termasuk yang turut membantu menfasilitasi Perkara kejahatan beruntun berantai dan sistematis dilakukan oknum PNS ini dapat diusut tuntas dan di Hukum sesuai dengan Hukum berlaku " Pungkas Hartini ( dua Sap dikri)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H