KOMPASIANA ROTE NDAO- Danramil 1627-02/Pantai Baru Kapten KAV. Agustinus Nada mengikuti kegiatan pembahasan dan penandatanganan kesepakatan bersama pengelolaan wilayah pesisir. Kamis 22/9/ 2022 Pukul 13.30 Wita bertempat bertempat di Gedung Gereja GMIT Ebenhaiser Soao Desa Daiama Kecamatan Landu Leko Kabupaten Rote Ndao.
Adapun Hasil kesepakatan yang telah tertuang dalam Berita acara kesepakatan dan telah di ditanda tangani oleh Camat Landu Leko, Danramil 1627-02/Pantai Baru, Kapolsek Rote Timur , Kepala Desa Daiama dan ketua BPD Desa Daiama.
Untuk menjamin pelestarian sumber daya di desa daiama maka setiap orang berkewajiban menjaga mengawasi dan memelihara serta memulihkan sumber daya wilayah pesisir dan laut sbb:
a. Bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem pesisir yaitu mangrove lamun dan terumbu karang
b. Melindungi jalur ikan, habitat penting dan biota laut yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
c. Tidak membuang sampah/limbah ke laut dan pesisir di desa daiama
d. Tidak Mengambil batu kerikil, batu di wilayah pesisir untuk kebutuhan perdagangan
e. Tidak Mengambil dan merusak mangrov, terumbu karang
f. Tidak Menangkap ikan dengan bahan peledak. Merusak rambu-rambu dan/papan informasi sebagai tanda batas masing-masing kawasan perlindungan.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kabag Hukum Kabupaten Rote Ndao Hangry Mooy, SH. M.Hum,Camat Landu Leko, Daniel PJ. Bolla, Kapolsek Rote Timur Ipda Yohn F. Kotta,Kepala Desa Daiama Heber L Ferro, Babinsa Ramil 1627-02/Pantai Baru Serma Cristian Namo,Babinsa Ramil 1627-02/pantai Baru Serda Camilo De Zauza, Bhabinkamtibmas Desa Daiama Bripka Gales Olla,Tokoh masyarakat, dan masyarakat Desa Daiama.