Lihat ke Halaman Asli

Koalisi PekerjaLokal

writing and watching is my only activities

Tuan Guru Bajang Apresiasi Penetapan Halal oleh Ormas Islam dalam RUU Ciptaker

Diperbarui: 27 Juni 2020   16:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemberian wewenang kepada ormas Islam untuk menetapkan kehalalan sebuah produk yang tertulis dalam RUU Cipta Kerja sangat diapresiasi oleh Petinggi Ormas Islam Nahdlatul Wathan Tuan Guru Bajang (TGB). Menurutnya, terobosan hukum ini dapat membantu UMKM lebih berkembang karena bisa mendapatkan sertifikat halal dengan cepat dan mudah. 

Meskipun demikian, lanjut TGB, ada tiga kaidah yang patut diperhatikan oleh lembaga manapun yang nantinya mendapatkan wewenang tersebut. 

Pertama, kaidah kepastian.

"Sertifikasi itu harus bisa diterima oleh semua. Tidak menyebabkan UMKM harus melakukan sertifikasi lain karena lembaga ini bermasalah. Perlu kepastian,"" kata TGB, Jumat (26/6).

Kedua, lanjut TGB, kaidah efisiensi. Perlu diperhatikan bahwa tidak boleh sertifikasi membangun struktur pembiayaan baru yang justru menyulitkan UMKM. 

Ketiga, siapapun yang diberikan kewenangan harus memanfaatkan infrasturktur laboratorium dan fasilitas yang ada di setiap daerah. Hal itu dimaksudkan untuk memangkas biaya yang muncul dalam proses sertifikasi. 

"Karena kita punya banyak fasilitas untuk itu, misalnya ormas Islam yang diberikan kewenangan di daerah ada laboratorium kesehatan yang bisa ikut di dalam proses sertifikasi. Pemberian kewenangan ini harus dibarengi dengan pemanfaatan semua infrastruktur yang ada di daerah sehingga nanti biayanya tidak besar," jelas TGB.

Selain memenuhi tiga kaidah di atas, mantan Gubernur NTB ini juga mendorong agar pemerintah mengalokasikan dana bantuan UMKM untuk melakukan sertifikasi halal. 

TGB mengatakan, hal serupa telah dia lakukan saat meluncurlan Lombok sebagai destinasi pariwisata halal. Salah satu yang dilakukan adalah sertifikasi besar-besaran. Saat itu, daerah yang mengeluarkan dana melalui APBD. Pemda membuat kontrak dengan BPOM. Dengan dana tertentu, kewajiban  BPOM adalah mensertifikasi semua UMKM yang ada di NTB.

"Menurut saya, tidak ada salahnya jika negara memberikan pendanaan di awal ini karena banyak UMKM yang belum punya kemampuan untuk melakukan sertifikasi secara mandiri. Itu bisa meminimalisir kesulitan yang timbul akibat sertifikasi,"" ucap TGB.

Diketahui dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja nantinya akan mengatur kemudahan penetapan halal produk. Bila selama ini penetapan kehalalan produk dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada Pasal 33 draf RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan yang sama kepada organisasi masyarakat (Ormas) Islam berbadan hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline