Lihat ke Halaman Asli

Kehebatan SBY atau Mengalahnya MK ?

Diperbarui: 17 Juni 2015   21:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kehebatan SBY atau  Mengalahnya MK ?

Ini opertanyan orang awam saja, kenapa MK menganjurkan penggugat pilkada oleh DPRD disuruh mencabut kembali pengaduannya ?  menurut MK  JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan agar sembilan pemohon mencabut gugatan perkara pengujian formal dan materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945.

Hakim MK menganggap bahwa obyek permohonan, yakni UU Pilkada, sudah tidak berlaku dan telah diganti oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. (Baca:Ini Isi Perppu Pilkada yang Dikeluarkan Presiden SBY) "Undang-undang ini sudah 'digasak' Perppu, obyek permohonan ini sudah hangus," ujar hakim MK, Arief Hidayat, dalam sidang perkara pengujian UU Pilkada, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (13/10/2014).

Penulis sekedar iseng saja untuk membahas ini, karena tidak mengenal peraturan sebenarnya. Hanya menjadi pertanyaan adalah ada dua pihak yang mengadukan pilkada tidak langsung, yaitu SBY dan masyarakat yang merasa dirugikan, namun kegugatan itu tidak kepada instansi yang sama.

SBY mengeluarkan perpu yang nantinya akan diuji oleh DPR, hasilnya bisa diterima dan bisa juga ditolak. Jika berhasil SBY akan memperoleh pujian yang pro rakyat namun jika gagal, mungkin akan lebih dicaci maki dan lebih membernarkan bahwa itu semua sandiwara yang dibuat oleh SBY. Ataupun nantinya dikatakan SBY sebagai pengkhianat demokrasi.

Kemudian masyarakat dan Nasdem juga mengajukan uji materi ke MK, anehnya MK menganjurkan pengaduan itu ditarik kembali dengan alasan sudah diganti oleh perlu, artinya UU pilkada tidak langsung oleh DPR gugur.  Kenapa MK menganjurkan demikian ? alasan yang dibuat oleh MK agak aneh, seandainya DPR menolak perlu, bukankah masyarakat kehilangan hak kembali karena sudah menarik diri. Pusing juga masyarakat jadinya.  Apakah ini merupakan trik atau MK bicara jujur. Mengapa demikian ? secara logika jika MK mengatakan benar UU pilkada tidak langsung telah digasak perpu bahkan dikatakan menjadi hangus. Artinya perpu tidak perlu diuji kembali oleh DPR atau dinyatakan perlu sah karena ditolak presiden. Kembali  perpu diajukan ke DPR, apa gunanya ? apakah sifatnya hanya menyampaikan ke DPR tanpa harus disetujui ya atau ditolak. Pusing lagi bukan ?

Kembali kepada judul “ Kehebatan SBY atau Mengalahnya MK  sebagai hadiah MK pada akhir jabatan SBY. Karena perpu tetap berjaya bisa memenuhi hati rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline