Lihat ke Halaman Asli

KMK UNDIP

Organisasi Daerah

Pencabutan PPKM di Indonesia: Apa Dampaknya?

Diperbarui: 24 Januari 2023   08:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Buletin Jendela Data dan Informasi Edisi Semester I Tahun 2020

          

 Virus Corona merupakan salah satu virus yang memiliki potensi tinggi dapat menyebabkan kematian pada manusia. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa coronavirus disease pertama kali ditemukan di Wuhan, China. Penyebabnya yaitu oleh virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2) yang dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui infeksi pada saluran pernapasan dan menimbulkan gangguan ringan seperti flu hingga gangguan berat yang menimbulkan bentuk penyakit SARS, Covid-19, dan MERS yang lebih mematikan (Yunus & Rezki, 2020). Virus Corona ini dapat menyebar secara cepat melalui droplet atau percikan cairan dari saluran pernapasan manusia. Apabila orang yang terinfeksi berada dalam kawasan dengan jarak yang dekat orang lain maka terdapat potensi penularan Virus Corona. Terdapat risiko komplikasi yang lebih tinggi akibat Virus Covid-19 yaitu pada populasi yang rentan seperti manusia berusia lanjut, orang yang memiliki penyakit tertentu atau menderita penyakit kronis. Di sisi lain, manusia dengan kondisi tubuh yang sehat juga dapat tertuilar Covid-19 melalui droplet. Mudahnya penyebaran virus ini menyebabkan penularan yang signifikan dan kemudian disebut sebagai suatu wabah Covid-19 atau Pandemi Covid-19.

            Penyebaran Covid-19 tidak hanya terjadi di Wuhan, akan tetapi sudah menyebar hingga ke berbagai negara salah satunya Negara Indonesia. Kemudian di Indonesia juga tersebar di berbagai provinsi yang ada. Pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia pertama kalinya melaporkan 2 kasus positif Covid-19. Hingga pada tanggal 31 Oktober 2022 kasus terkonfirmasi di Indonesia mencapai 410.088 kasus. Kasus terbanyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta dengan total 105.597 kasus dan paling sedikit terjadi di Kepulauan Bangka Belitung dengan total 583 kasus. 

Gambar 1. Grafik Jumlah Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia Pada Tahun 2020

Sumber: Buletin Jendela Data dan Informasi Edisi Semester I Tahun 2020

Pada awalnya pemerintah Indonesia tidak terlalu menginginkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya Covid-19 di Indonesia karena untuk menghindari adanya kepanikan dari masyarakat dan mencegah adanya isu-isu yang belum tentu kebenarannya (Yunus & Rezki, 2020). Namun, seiring berjalannya waktu Negara Indonesia melalui jurus bicara pemerintah dalam penanganan Virus Corona telah mengumumkannya bahkan mengupayakan dilakukannya tes massal atau PCR. Tes tersebut dilakukan untuk mendeteksi terjadinya infeksi Covid-19 pada manusia. Berbagai langkah ditempuh pemerintah Indonesia untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan alasan bahwa Pandemi Covid-19 telah membawa pengaruh pada berbagai bidang kehidupan manusia, seperti bidang perusahaan, lingkungan, mobilitas ekonomi, dan terutama pada kesehatan (Anugerah, Muttaqin, & Purnama, 2021).

           Seiring dengan terus meningkatnya angka positif covid-19, World Health Organization (WHO) maupun Pemerintah Indonesia menetapkan berbagai kebijakan sebagai langkah mitigasi covid-19. Merujuk pada Pasal 15 International Health Regulations (IHR) 2005 sebagai instrumen hukum internasional yang mengatur tentang penyebaran penyakit secara internasional, WHO merekomendasikan tindakan penanggulangan berupa karantina kesehatan. Indonesia sebagai negara anggota WHO pun turut melaksanakannya dalam 2 kebijakan turunan yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan PSBB mencakup karantina bagi penderita, penerapan sistem belajar dan bekerja secara daring (Work From Home). Selain karantina kesehatan, WHO merekomendasikan penerapan 3T atau Testing, Tracking, and Treatment. Hal ini sesuai dengan pasal 15 dan 18 IHR 2005. Pemberlakuan protokol kesehatan untuk perjalanan internasional pun diterapkan sebagai upaya mencegah meluasnya infeksi covid-19. 

           Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pertama kali diterapkan pada 11 - 25 Januari 2021. Tujuan PPKM ini adalah menurunkan kasus konfirmasi harian di bawah 10.000 kasus. Mulanya, penertiban dilakukan dengan cara penutupan pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan, restoran dan rumah makan tidak menerima makan di tempat, tempat ibadah tidak diizinkan menyelenggarakan ibadah secara berjamaah. PPKM ini disesuaikan dengan level asesmen masing - masing kabupaten atau kota. Level asesmen pandemi diukur dengan membandingkan laju transmisi virus dengan kapasitas respon (3T). Selain itu, level asesmen pandemi juga menggunakan kasus konfirmasi harian, capaian vaksinasi, dan tingkat perawatan rumah sakit (BOR).

           Merujuk pada level asesmen pandemi masing - masing wilayah, pemerintah mulai melakukan pembukaan secara bertahap. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari - hari buka hingga Pukul 20.00 dengan kapasitas maksimum 50 %. Pasar tradisional (selain yang menjual kebutuhan pokok sehari - hari), diizinkan buka hingga Pukul 15.00 dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas maksimal 50 %. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen pulsa, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00 dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 30 menit.

          Setelah diterapkannya kebijakan PPKM di Indonesia mampu menyebabkan dampak negatif dan positif. Dampak negatif yang ditimbulkan yaitu pada tatanan perekonomian yang ada, seperti terganggunya kegiatan produksi di beberapa perusahaan padat karya. Perusahan tersebut membutuhkan pekerja yang bekerja secara fisik di suatu perusahaan, akan tetapi dengan adanya kebijakan PPKM yang mana masyarakat "di rumahkan" atau bekerja secara WFH maka perusahaan pada karya rentan untuk mengalami kerugian. Adapun kerugian tersebut ditimbulkan karena mandeknya aktivitas produksi sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pasar dan tidak memperoleh pendapatan. Bahkan beberapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja, berdasarkan data dari Tempo terdapat 3,05 pekerja yang di PHK (Tempo.co, 2020). Hal tersebut terjadi karena kurangnya permintaan pasar akan produk dari sebuah perusahaan dan minimnya pendapatan yang ada untuk membayar faktor produksi tenaga kerja. Kemudian berlanjut pada pendapatan masyarakat yang semakin menurun karena pengangguran dan berdampak pada konsumsi masyarakat yang rendah. Padahal konsumsi merupakan salah satu indikator dalam perhitungan pendapatan nasional, dengan begitu perekonomian di Indonesia mengalami kelambatan pertumbuhan atau dengan kata lain pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kemerosotan (Yunus & Rezki, 2020). Di satu sisi, terdapat dampak positif yang ditimbulkan yaitu mampu mengurangi jumlah masyarakat yang terkena virus Covid-19 dengan ditunjukkan data di bawah ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline