CV. Tirta Dewi Kuningan kembali mendapatkan sertifikat SNI CAC/RCP 1:2011 HACCP setelah sebelumnya mendapatkan sertifikat SNI SNI 01-4320-1996 Serbuk Minuman Tradisional yang didapatkan pada akhir tahun 2020.
CV. Tirta Dewi Kuningan beralamat di Jl. Desa Sukamulya Rt. 01 / 01 No. 9 Desa Sukamulya Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan Jawa Barat Berhasil mendapatkan sertifikat SNI CAC/RCP 1:2011 HACCP untuk produk minuman serbuk jahe merah berkat bimbingan BSN bersama KLT BSN Jabar.
Dengan mendapatkan sertifikat SNI CAC/RCP 1:2011 HACCP ini sangat aman dikonsumsi karena sudah melalui tahapan ketat yang dipersyaratkan untuk keamanan pangan dan diharapkan pangsa pasar dari produk ini semakin luas dan dapat diterima di negara lain. produk serbuk minuman serbuk jahe ini sudah bisa masuk pasar timur tengah diantaranya Turki, Qatar dan lain sebagainya.
Sudah tidak diragukan lagi kan kualitasnya? ⠀
Salam #BanggaMemakaiSNI⠀
⠀
#BanggaBuatanIndonesia #produklokal #UKMberSNI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H