Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Mukhlisin

Menulis untuk berbagi tips, pengalaman dan cerita kehidupan

Perundungan, Definisi dan Strategi Mencegahnya di Sekolah

Diperbarui: 12 Februari 2024   21:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi perundungan. Sumber: Sukabumiupdate.com

Pada hari Jumat, 2 Februari 2024, Yayasan Cahaya Guru (YCG) dan Komunitas Guru Belajar Nusantara (KGBN) Ponorogo menyelenggarakan webinar dengan tema "Merasa Aman Belajar adalah Hak dan Impianku". Acara ini menghadirkan Muhammad Mukhlisin, direktur eksekutif YCG, sebagai narasumber.

Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Mukhlisin menekankan bahwa anak-anak membutuhkan suasana kelas yang aman dan nyaman untuk dapat belajar dengan optimal.

Definisi Perundungan

Mukhlisin menjelaskan definisi perundungan, baik fisik, non fisik, maupun cyberbullying. Perundungan fisik adalah tindakan menyakiti orang lain dengan cara menyentuh atau memukul. Perundungan non fisik adalah tindakan menyakiti orang lain dengan cara seperti ejekan, hinaan, atau ancaman. Cyberbullying adalah tindakan menyakiti orang lain dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, seperti media sosial atau pesan elektronik.

Muhammad Mukhlisin, memberikan paparasan mengenai dasar hukum pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah. Sumber: Dok. Pribadi

Peran Sekolah dan Guru Mencegah Perundungan

Mukhlisin menegaskan bahwa sekolah perlu mengupayakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Guru berperan penting dalam mengembangkan empati dan rasa kemanusiaan pada diri siswa. Guru juga perlu memperkuat kebijakan di sekolah yang mendukung Permendikbud 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah.

Dasar Hukum Mencegah Perundungan di Sekolah

Dalam kesempatan ini Mukhlisin juga menjelaskan pentingnya para guru memahami dasar hukum yang menjamin terselenggaranya pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan. Diantaranya adalah: 

  1. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

  2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 

  3. “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa” (Pasal 4 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas)

  4. Permendikbudristek No.46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Rekomendasi Yayasan Cahaya Guru

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline