Laporan Keuangan Konsolidasi adalah Laporan yang menyajikan posisi keuangan dan hasil operasi untuk induk perusahaan (entitas pengendali) dan satu atau lebih anak perusahaan (entitas yang dikendalikan) seakan-akan entitas-entitas individual tersebut merupakan satu entitas atau perusahaan satu perusahaan.
Laporan Keuangan Konsolidasi diperlukan apabila salah satu perusahaan yang bergabung memiliki kontrol terhadap perusahaan lain, dan sebaliknya laporan keuangan konsolidasi tidak diperlukan apabila satu perusahaan tidak memiliki kontrol terhadap perusahaan lain. Artinya, jika tidak memiliki hak kendali (control) yang lebih, maka mereka adalah badan usaha (entity) mandiri, artinya mereka masing-masing akan membuat laporan keuangan yang sendiri-sendiri dan tidak mungkin untuk digabungkan, ditambahkan atau yang sejenisnya. Jadi, tidak ada maksud untuk membuat sebuah laporan keuangan konsolidasi.
Adapun maksud dan tujuan Laporan Keuangan Konsolidasi disusun, yaitu: agar dapat memberikan gambaran yang obyektif dan sesuai atas keseluruhan posisi dan aktivitas dari satu perusahaan (economic entity) yang terdiri atas sejumlah perusahaan yang berhubungan istimewa, dimana laporan konsolidasi keuangan diharapkan tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi juga.
Dalam PSAK No. 4, Paragraf 4 penyajian Laporan Keuangan Konsolidasi oleh induk Perusahaan bertujuan untuk memberikan informasi kepada para pemakai Laporan Keuangan mengenai data keuangan dari suatu kelompok perusahaaan dalam kelompok tersebut merupakan suatu entitas hukum yang terpisah satu sama lain.
Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi, laporan keuangan bank dan anak perusahaan digabungkan satu persatu dengan menjumlahkan unsure-unsur yang sejenis dari asset, kewajiban, ekuitas, pendapatan dan beban. Agar laporan keuangan konsolidasi dapat menyajikan informasi keuangan dari kelompok perusahaan tersebut sebagai satu kesatuan ekonomi, maka perlu dilakukan langkah-langkah berikut:
1.Transaksi dan saldo resiprokal antara induk perusahaan dan anak perusahaan harus dieliminasi
2.Keuntungan dan kerugian yang belum direalialisasi, yang timbul dari transaksi antara bank dan anak perusahaan harus dieliminasi
3.Untuk tujuan konsolidasi, tanggal laporan keuangan anak perusahaan pada dasarnya harus sama dengan tanggal laporan keuangan bank. Apabila tanggal laporan keuangan tersebut berbeda maka laporan keuangan konsolidasi per tanggal laporan keuangan bank masih dapat dilakukan sepanjang:
a.Perbedaan tanggal pelaporan tersebut tidak lebih dari 3 bulan
b.Peristiwa atau transaksi material yang terjadi diantara tanggal pelaporantersebut diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan konsolidasi.
4.Laporan keuangan konsolidasi disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk transaksi, peristiwa dan keadaan yang sama atau sejenis.
5.Hak minoritas (minority interest) harus disajikan tersendiri dalam neraca konsolidasi antara kewajiban dan modal sedangkan hak minoritas dalam laba disajikan dalam laporan labarugi konsolidasi.
Demikian pembahasan singkat mengenai laporan keuangan konsolidasi. Semoga bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan. Ingat, untuk pemecahan masalah akuntansi, keuangan dan bisnis Anda, Klinik Akuntansi selalu siap membantu.
Kredit diberikan kepada Meiliya sebagai sumber informasi awal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H