Pertama, pada tiap bulan November Indonesia memiliki hari guru nasional. Bulan lalu kita memperingatinya pada tanggal 26 November 2021.
Bagaimana guru di Kabupaten Manggarai Barat, NTT? Beberapa di antaranya adalah Tenaga kontrak daerah (TKD). Dulu populer disebut Honda, Honor Daerah. Di daerah ini, Bupati memotong gaji TKD dari Rp.1,9 juta menjadi Rp. 1 juta. Selain itu juga ada issue penghentian sebagian TKD, dan untuk yang masih exist, gajinya dinaikkan menjadi 1,5 juta rupiah. Tapi di sisi lain ada fakta bahwa penggunaan APBD 2021 adalah berdasarkan keputusan pemerintah daerah ( Bupati sebelumnya bersama DPRD) sejak awal, gaji TKD itu adalah 1,9 juta. Sudah tercatat uangnya untuk itu.
Kedua, masalah tentu muncul, bahwa telah terjadi penyimpangan penggunaan anggaran TKD di luar jalur hukum. Plus mungkin terjadi keresahan sosial para TKD, yang mungkin lagi siap kertak gigi dan ratap tangis.
Ketiga, pertanyaan-pertanyaan: 1. Kemana perginya uang Rp 900 ribu itu? 2. Jika gaji TKD yang tidak dipecat dinaikkan menjadi Rp 1,5 (1 juta + 500 ribu, ini sepertinya diambil dari Rp 900 ribu sebelumnya), lalu pertanyaannya, ke mana uang 400 ribu sisanya itu? Lagi pula, di mana uang 900 ribu itu disimpan selama ini? 3. Jika jawabannya 'transfer dana untuk covid', maka akan ditanggapi 'anggaran untuk covid itu 'kan sudah ada dari pusat Jakarta, bukan dari Labuan Bajo". 4. Petugas KPK, Pemantau Keuangan Negara (PKN), Polisi, Kejaksaan, di manakah Anda berada? Apakah Anda sedang bernyanyi karaoke? Korban TKD, apakah anda sedang meratap di ruang gelap?
Keempat, TKD akan dihapus secara nasional tahun 2023
Tampaknya hampir semua Kepala Daerah mengalami hal yang sama dengan TKDnya. Demi efisiensi dalam pengelolaan Negara, Pemerintah akan membersihkan pemerintahan ini dari TKD pada tahun 2023. Dari sekarang para Kepala Daerah diberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian. Ada PP no.49/2018, pada pasal 96 menetapkan : .Pejabat Pembina Kepegawaian ("PPK") dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. 2.Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. 3.PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi masih ada tenaga kontrak musiman untuk proyek jangka pendek, Pekerja Antar Waktu Tertentu, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Harapan
Tiap orang memang mempunyai harapan masa depan untuk kehidupan yang lebih baik atau setidaknya bertahan pada apa yang ada. Itu juga berlaku bagi sesama yang kini TKD. Di sisi lain, pemimpin juga begitu. Ia mempunyai harapan untuk kehidupan rakyat yang lebih baik. Tapi kehidupan ini tidak sendiri. Dalam kebersamaan berbangsa, kehidupan itu ditata oleh rambu-rambu yang disebut peraturan perundang-undangan. Dan satu lagi, perubahan itu kadang terjadi tidak semudah yang direncanakan.
Sebagian kita kurang memiliki pengetahuan umum. Maaf, misalnya para TKD yang direkrut pada tahun 2019 pasca larangan. Terutama yang kini protes keras terhadap jalur tikus Pemimpin itu, baik si TKD maupun suami / istri atau keluarganya. Koq dulu mau direkrut? Mungkin anda membela diri dengan, "ah, kata si anggota DPRD yang saya pilih itu, tidak ada larangan koq, boleh!". Plus mungkin anggota DPRD itu tidak membaca peraturan. Cocoklah, orang buta menuntun orang buta.
Atau si DPRD atau calon bupati tahu tapi tidak memberitahukan hal itu kepada para TKD konstituennya waktu itu. Nah, politisi kita cerdik 'kan? Anda pilih dia dengan mantap penuh harapan. Anda diangkat menjadi TKD dengan SK lisan dari politisi, yang diucapkannya saat ia stengah mabuk minum sopi. Gaji diterima tanpa kwitansi. Padahal sudah ada peringatan sejak tahun 2018 sebagaimana dalam PP no.49/2018 itu.