Lihat ke Halaman Asli

Komodo Lawyers Club

Labuan Bajo, Manggarai Barat,NTT

Mengurai Benang Kusut di Balik Sengketa Tanah Golo Mori

Diperbarui: 7 September 2021   11:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Lokasi Tanah Sengketa di Golo Mori|Dokpri

Posisi Kasus

Sengketa tanah di Golo Mori sesungguhnya adalah klaim hak kepemilikan antar-sesama saudara warga kampung setempat.
Adapun keterlibatan orang dari luar kampung tersebut justru bukan pada masalah perdatanya, tetapi tindakan menguasai lahan.

Keadaan itu mengganggu kantibmas disana, dan dinilai justru telah membuat peristiwa hukum baru yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Dari informasi yang saya peroleh, ada segerombolan orang dari kampung Popo dan Dimpong (kabupaten lain) didatangkan untuk bekerja di tanah sengketa itu  alat yang mereka bawa adalah parang, dengan modusnya sebagai pekerja harian.

Kehadiran mereka justru membuat  keadaan kantibmas kampung Golo Mori berubah  mencekam. Ada rasa takut dan saling mawas diri menunggu kapan waktunya untuk saling serang dan saling bunuh.

Foto : Plasidus Asis Deornay, SH ( Advokat /Ketua Komodo Lawyers Club Labuan Bajo)

Jika dikaji secara teliti dari sisi hak kepemilikan dan sengketanya, segerombolan orang itu bukanlah pemilik tanah, karena yang bersengketa adalah warga kampung yang tinggal di Golo Mori itu sendiri.

Modus mendatangkan orang dari luar kampung ini sering digunakan di Manggarai Raya sejak dulu. Tujuannya untuk berperang atau menakut-nakuti lawan.  "Pasang badan" agar pihak lawan mundur, bahkan siap bertarung  membunuh lawan.

Contoh Kasus
Ada banyak kasus dengan modus itu terjadi di Manggarai Raya bahkan di Manggarai Barat. Di Menjerite, Kab. Mabar, pada 5 (lima) tahun silam adalah contoh kasus yang nyata. Orang yang didatangkan dari kampung lain, dari Kabupaten tetangga, Manggarai, menjadi korban pembunuhan oleh masyakarat setempat.  

Peristiwa semacam ini justru perlu penanganan yang cepat dan tepat. Pada kasus di Golo Mori, sana negara hadir untuk menyelamatkan masyakarat (Salus Populi Suprema Lex Esto) agar kasus-kasus serupa tidak terulang kembali di kabupaten Manggarai Barat ini.

Dampak dan Sikap Tegas Polisi
Warga kampung di Golo Mori saat itu tentu merasa terganggu dengan kehadiran segerombolan orang tersebut. Jumlah mereka 18 orang. Masing-masing pihak yang bersengketa saling berjaga-jaga, standy, sesekali bisa terjadi kematian.

Pihak yang satu sudah siap bertarung, pihak satunya lagi berada dalam ketakutan, bahkan siap melawan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline