Surabaya, 16 November 2024 – Kebijakan perpajakan selalu menjadi topik yang menarik perhatian, khususnya bagi para pelaku usaha, eksportir, dan praktisi pajak. Dalam rangka memberikan pemahaman lebih dalam mengenai aturan terbaru, Tax Center Universitas Airlangga dengan MUC Consulting Surabaya sukses menggelar Webinar Tax Edu Series episode ke-18 dengan tema "Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia."
Acara yang diadakan secara daring ini menghadirkan Nur Hidayanti Ilmi, konsultan pajak berpengalaman, sebagai pembicara utama. Yanti, sapaan akrabnya, membahas secara komprehensif latar belakang, isi, hingga dampak yang diharapkan dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Mengenal PP 22/2024
PP 22/2024 mulai berlaku pada 20 Mei 2024, berisi tujuh pasal yang mengatur pengelolaan Pajak Penghasilan (PPh) dari devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Aturan ini dirancang untuk:
1. Mengoptimalkan Devisa Hasil Ekspor: Pemerintah mendorong eksportir untuk menempatkan DHE SDA mereka ke sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus.
2. Mendukung Stabilitas Moneter Nasional: Ketersediaan valuta asing dalam negeri menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas ekonomi.
3. Menyelaraskan Kebijakan Sebelumnya: PP ini melengkapi aturan yang tertuang dalam PP 36/2023 mengenai devisa hasil ekspor SDA.
Tarif Pajak Final berdasarkan Jangka Waktu Penempatan:
- Valuta Asing:
- > 6 bulan: 0%
- 3-6 bulan: 7,5%