Lihat ke Halaman Asli

KKN UMD UNEJ 206 Laksanakan Pelatihan dan Pembuatan NIB bagi pelaku UMKM Desa Wringinanom

Diperbarui: 4 Agustus 2024   18:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Perkembangan UMKM dijaman sekarang tidak hanya dari penambahan variasi produk dan penambahan pangsa pasar. UMKM sekarang juga dituntut untuk mempunyai legalitas dalam berbisnis. Salah satu contohnya adalah dengan mendaftarkan usaha di dinas-dinas terkait.

Salah satunya dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah dokumen legalitas yang berfungsi sebagai identitas usaha. NIB memiliki manfaat lain seperti menjadi awal mula pengurusan izin usaha yang lain, mempermudah memperoleh pinjaman, dan tentunya mendapatkan legalitas usaha dari pemerintah.

Pada pelatihan dan pembuatan NIB ini terdapat UMKM yang ikut serta untuk dibantu membuat NIB. Pelatihan dan pembuatan NIB ini dilangsungkan untuk membantu Pelaku UMKM untuk mendapat identitas formal serta legalitas usaha sehingga UMKM yang mereka kelola dapat dikembangkan lebih jauh lagi. 

Pengurusan NIB ini tergolong cukup mudah karena hanya memerlukan KTP/Identitas lain, NPWP, serta BPJS (opsional). Untuk mencakup keseluruhan UMKM yang membutuhkan pembuatan NIB kelompok KKN 206 juga menemui kerumah rumah untuk membantu pelaku UMKM dalam pembuatan NIB. 

Dokumentasi Pribadi

Dari pelatihan ini harapannya UMKM di Desa Wringin Anom ini dapat menjadi usaha yang lebih maju dan stabil, serta dapat menjadi titik awal munculnya berbagai UMKM potensial lain di Desa Wringin Anom.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline