Sukoharjo, [04/08/24] – Tim II KKN Universitas Diponegoro 2024 di Desa Watubonang berinisiatif untuk melaksanakan Program Multidisiplin “Re-Branding Puncak Taruwongso”. Guna menunjang kegiatan tersebut, maka Dhina Septi Azzahra selaku Mahasiswi Fakultas Hukum UNDIP berupaya untuk memberikan pemahaman bagi perangkat desa dalam hal implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengatur hak dan kewajiban bagi wisatawan ataupun pengelola wisata.
“Pasal 20 menyebutkan beberapa hak-hak wisatawan misalnya informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata, pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar, perlindungan hak pribadi dan masih banyak lagi.” ungkap Dhina.
Dengan diadakannya penyuluhan terkait UU Kepariwisataan ini yang diikuti dengan langkah nyata dari Tim II KKN Universitas Diponegoro 2024, salah satunya yakni pemberian ide terkait acara-acara menarik beserta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diharapkan dapat melahirkan kembali kejayaan Gunung Taruwongso.
Penulis: Dhina Septi Azzahra – Fakultas Hukum
NIM: 11000121120149
Dosen Pembimbing Lapangan: Muhammad Ghazi Agam Sas, S.P., M.Si.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H