Lihat ke Halaman Asli

KKN Watubonang

Universitas Diponegoro

Perlindungan Hukum Wisatawan: Strategi Re-Branding Gunung Taruwongso Menuju Destinasi Unggul

Diperbarui: 15 Agustus 2024   08:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswi Fakultas Hukum UNDIP bersama dengan Ketua RT 1, 2, dan 3, serta Ketua RW 4 Dukuh Ngasinan/Tim II KKN

Sukoharjo, [04/08/24] – Tim II KKN Universitas Diponegoro 2024 di Desa Watubonang berinisiatif untuk melaksanakan Program Multidisiplin “Re-Branding Puncak Taruwongso”. Guna menunjang kegiatan tersebut, maka Dhina Septi Azzahra selaku Mahasiswi Fakultas Hukum UNDIP berupaya untuk memberikan pemahaman bagi perangkat desa dalam hal implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengatur hak dan kewajiban bagi wisatawan ataupun pengelola wisata.

“Pasal 20 menyebutkan beberapa hak-hak wisatawan misalnya informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata, pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar, perlindungan hak pribadi dan masih banyak lagi.” ungkap Dhina.

Dengan diadakannya penyuluhan terkait UU Kepariwisataan ini yang diikuti dengan langkah nyata dari Tim II KKN Universitas Diponegoro 2024, salah satunya yakni pemberian ide terkait acara-acara menarik beserta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diharapkan dapat melahirkan kembali kejayaan Gunung Taruwongso.

Penulis: Dhina Septi Azzahra – Fakultas Hukum

NIM: 11000121120149

Dosen Pembimbing Lapangan: Muhammad Ghazi Agam Sas, S.P., M.Si.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline